REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Rencana Pemerintah menerbitkan regulasi low cost and green car (LCGC) sebagai payung hukum penjualan mobil murah, mendapatkan sorotan dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) Nahdlatul Ulama.
Regulasi tersebut dinilai rawan mendapatkan gugatan. Penilaian tersebut disampaikan berdasarkan terus bermunculannya jenis mobil murah dari berbagai produsen, sementara regulasi yang menjadi payung hukum penjualannya ternyata belum selesai disusun.
"Ini tindakan blunder yang dilakukan Pemerintah. Sungguh tidak logis mereka (produsen) sudah mengenalkan, sudah siap jual, sudah ratusan mobil dipesan konsumen, sementara regulasinya masih direncanakan turun," ungkap Ketua LPBH PBNU, Andi Najmi Fuaidi, di Jakarta, Senin (1/10).
Dari pandangan tersebut, Andi menambahkan, jika dipaksakan terbit regulasi mengenai penjualan mobil murah tersebut sangat rentan mendapatkan gugatan dari masyarakat.
"Apa yang terjadi sekarang ini sudah bisa dikatakan tindakan blunder. Jika dipaksakan terbit ini merupakan blunder kedua, dan akan sangat rentan digugat," terangnya.
Selain rentang mendapatkan gugatan oleh masyarakat, penerbitan regulasi penjualan mobil murah yang dipaksakan dikhawatirkan juga dapat mengacaukan sistem hukum di Indonesia.
Langkah maju produsen mobil dalam mengeluarkan produk murah diminta tetap tunduk dan patuh terhadap aturan hukum yang berlaku. “Industri otomotif memang tumbuh kembang di tengah kebutuhan masyarakat. Namun mereka tetap harus berjalan di bawah kendali regulasi, tidak boleh mengendalikan regulasi," pungkas Andi tegas.
Sebagaimana diketahui, Indonesia International Motor Show (IIMS) 2012 yang digelar di Jakarta Convention Center Kemayoran mengenalkan sejumlah mobil murah dan ramah lingkungan, karya sejumlah produsen. Produk-produk ini menyita perhatian pengunjung IIMS 2012, karena meski belum secara resmi dipasarkan masyarakat sudah bisa memesannya.