Kamis 27 Jul 2017 07:26 WIB

Neymar Lepas dari Tuduhan Penggelapan Pajak

Rep: Lintar Satria Zulfikar/ Red: Israr Itah
Gelandang Barcelona, Neymar Jr saat tur pramusim timnya di Tokyo, Jepang, Kamis (13/7).
Foto: EPA/Kimimasa Mayama
Gelandang Barcelona, Neymar Jr saat tur pramusim timnya di Tokyo, Jepang, Kamis (13/7).

REPUBLIKA.CO.ID, SAOPAULO -- Pengadilan Brasil menarik tuduhan penggelapan pajak oleh penyerang Barcelona Neymar. Hakim menyatakan bukti kasus penggelapan pajak yang dituduhkan ke Neymar antara tahun 2011 dan 2014 sangat lemah.

"Kami sangat bahagia mendengar berita tersebut," kata Neymar Sr, ayah sang bintang, Kamis (27/7).

Neymar Sr. mengatakan, proses penyeledikan sudah ditutup. Walaupun kasus ini ditutup, Neymar tetap harus membayar pajak yang sudah ditetapkan.

Sebelumnya Kantor Pajak Brasil menggugat Neymar pada 2015 untuk penggelapan pajak senilai 63 juta reais (Rp 265 miliar). Mereka menyatakan, yang digelapkan Neymar berasal dari pajak penghasilannya selama di Santos dan Barcelona.

Neymar mengajukan banding tahun lalu dan pada bulan Maret keputusan pengadilan menguntungkannya dengan mengurangi separuh hukuman 200 juta reais.

"Tuduhan empat tahun yang tidak berdasar untuk saya, keluarga saya dan karyawan perusahaan saya membuat penderitaan yang harus kami lewati," kata ayah Neymar.

Neymar Sr. mengatakan, walaupun banyak orang yang meragukannya tapi masih ada keadilan di Brasil. Ia membantah dengan tegas telah menghindari pajak.

"Saya harap kami sekarang bisa fokus dengan pekerjaan kami dan keluarga saya bisa damai," katanya. 

sumber : REUTERS
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement