Rabu 02 Aug 2017 12:31 WIB

Dirjen: Facebook akan Membuka Kantor di Indonesia

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Nidia Zuraya
Facebook (ilustrasi)
Foto: AP
Facebook (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo Samuel A Pangerapan mengatakan Facebook berencana membuka kantornya di Indonesia. "Selain membuka kantor akan lebih dekat dengan penggunanya, dan layanannya lebih cepat," katanya usai pertemuan dengan perwakilan Facebook Asia Pasific di Jakarta, Rabu (2/8).

Menurut Samuel, rencananya Facebook membuka kantor berbentuk PT (Perseroan Terbatas) dan akan diresmikan pada Agustus 2017. Dalam pertemuan tersebut, menurut Samuel, Facebook diwakili oleh Director Head of Trust and Safet Asia Pacific Jeff Wu dan Kepala Kebijakan Publik Asia Tenggara Alvin Tan. Pertemuan berlangsung mulai jam 07.00-09.00 WIB.

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan para penyelenggara over the top (OTT) atau aplikasi layanan berbasis internet dalam rangka peningkatan penanganan konten negatif. Sementara itu, Samuel mengatakan, Facebook dalam kesempatan tersebut melaporkan terkait peningkatan layanan, termasuk di antaranya dalam penanganan konten negatif.

Pemerintah mengharapkan service level index (SLI) terutama respon terhadap pemerintah yang pada 2015-2016 sebesar 49,3 persen dapat ditingkatkan. "Kalau kita bandingkankan dengan yang lain mereka sudah mendekati angka 70 persen, itu yang kita harapkan perbaikan," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, menurut Samuel, Facebook menyampaikan feature geo blocking. Melalui geo blokcking tersebut Facebook dapat menutup akses terhadap konten-konten negatif hanya di negara yang melarang.

Dengan demikian, maka konten-konten yang tidak sesuai peraturan di Indonesia dapat diblokir khusus di regional Indonesia. Sementara di negara lain yang hal itu dirasa tidak melanggar aturan tetap dapat diakses.

Ia mencontohkan konten-konten pornografi. "Di Indonesia pornografi dilarang dan rigid sekali, nah mereka harus menyesuaiakan peraturan Indonesia karena itu dilarang. Mungkin di negara lain konten itu tidak dilarang sehingga bisa diakses, sementara di Indonesai tidak bisa diakses," tuturnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement