REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Akhir-akhir ini, marak tawaran pinjaman daring dari perusahaan financial technology atau fintech peer to peer lending. Tak sebatas memberi pinjaman, fintech juga menjadi wadah berinvestasi.
Banyak benefit yang diberikan oleh tiap perusahaan fintech yang tentunya meringankan beban peminjam. Dan ini sesuai dengan keinginan pemerintah dimana perusahaan fintech akan sangat menolong laju pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Salah satunya penerapan bunga peminjaman dan benefitnya. Lalu bagaimana skema benefit bunga Tunaiku?
Kehadiran perusahaan jasa keuangan berbasis teknologi (financial technology/fintech) memberi warna tersendiri dalam perkembangan industri jasa keuangan. Jika dulu banyak orang melakukan transaksi keuangan seperti mengajukan pinjaman dana harus ke bank, kini dengan fintech mereka cukup melakukannya di dalam genggaman.
Penetapan bunga per bulan sangatlah mempengaruhi keputusan para calon peminjam untuk memanfaatkan fasilitas yang disiapkan oleh tiap perusahaan fintech. Demikian halnya dengan Tunaiku, dengan pola peminjaman Rp 2 juta - Rp 15 juta, tenor peminjaman 6-12 bulan, Tunaiku menggunakan bunga 3 persen dalam produknya.
“Jumlah rupiah, tenor peminjaman dan bunga yang ditetapkan menjadi alasan para peminjam memilih Tunaiku,” tutur Vishal Tulsian CEO Tunaiku.
Menyiasati pertumbuhan pesat dikalangan perusahaan fintech, pemerintah selalu menekankan kepada perusahaan fintech untuk tetap memegang prinsip memberikan servis terbaik kepada calon peminjam. Kenali konsumen atau know your customer (KYC). Dan juga selalu bisa meminimalkan resiko kredit macet. Salah satunya yang dilakukan oleh Tunaiku dengan memberikan fasilitas tambahan bagi para konsumen Tunaiku yang berhasil mengembalikan total pinjamannya kurang dalam 1 tahun.
Maka konsumen tidak perlu melakukan pembayaran sisa kewajiban bunga pada bulan berikutnya. Selain itu, apabila konsumen terlanjur melakukan pembayaran dengan penghitungan jumlah bunga awal, maka Tunaiku akan mengembalikan dana tersebut dalam 2 hari kedepan setelah konsumen melakukan pembayaran.
Bentuk keringanan bunga akan sangat membantu para konsumen yang membutuhkan pinjaman dana untuk kebutuhannya. “Saya sangat senang akhirnya mendapatkan pinjaman dari cara digital ini, selain cepat dan praktis, saya dimudahkan dengan perhitungan bunga yang flat dan tidak memberatkan,” diungkapkan salah satu konsumen yang terbantukan setelah meminjam sekitar Rp 15 juta kepada Tunaiku karena kebutuhan mendesaknya untuk membantu pengobatan keluarganya.
Keberadaan perusahaan-perusahaan fintech memang diharapkan menjadi tiang penolong perekonomian langsung masyarkat Indonesia di masa depan. Kecepatan proses administrasi karena mempergunakan internet sampai penerapan aturan bunga per bulan adalah keuntungan yang diberikan.
Ketertarikan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan finansial keuangan, membuat perkembangan teknologi finansial menjadi kebutuhan baru yang akhirnya menjadi idola baru. Fenomena bisnis fintech dengan kelebihannya makin disukai masyarakat modern. Tentunya regulasi ikut serta memegang peranan penting dalam kondisi perekonomian yang cepat berkembang ini.
Berbekal ide kreatif dan inovatif, hadir memberi solusi atas kebutuhan masyarakat. Fintech berpotensi besar dalam kehidupan ekonomi modern. Apalagi jika kita sadar, di Indonesia masih terdapat 70 persen masyarakatnya tidak memiliki akun bank atau unbankable. Itulah target baru bisnis financial technology.