Rabu 19 Feb 2025 14:07 WIB

OJK Catat Angka Kredit Macet Fintech Lending Capai Rp 2,01 Triliun

Borrower dari kalangan milenial dan gen z tercatat paling banyak.

Rep: Eva Rianti/ Red: Friska Yolandha
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat angka kredit macet fintech lending mencapai hingga Rp 2 triliun.
Foto: Dok Qazwa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat angka kredit macet fintech lending mencapai hingga Rp 2 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat angka kredit macet fintech lending mencapai hingga Rp 2 triliun. Kalangan milenial hingga gen z menjadi borrower individu yang mendominasi permasalahan pendanaan tersebut. 

“Pendanaan bermasalah industri pindar (pinjol) periode Desember 2024 sebesar Rp 2,01 triliun, didominasi oleh borrower individu mencapai 74,74 persen,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya (PMVL) OJK Agusman dalam keterangannya, dikutip Rabu (19/2/2025).

Baca Juga

Agusman mengungkapkan, dari angka borrower individu yang mencapai lebih dari 70 persen tersebut, borrower dari kalangan milenial dan gen z tercatat paling banyak. 

“Dari porsi individu tersebut, didominasi dengan borrower usia 19—34 tahun sebesar 52,01 persen dan usia 35—54 tahun sebesar 41,49 persen,” ungkapnya. 

Menurut penuturan Agusman, kalangan usia tersebut banyak yang kreditnya macet lantaran di antaranya tidak memiliki kemampuan finansial yang cukup. 

“Faktor penyebab kredit macet (TWP 90) pada borrower individu dapat disebabkan oleh banyak faktor, antara lain terkait kemampuan bayar borrower yang rendah,” ujar Agusman.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement