Jumat 11 Aug 2017 14:11 WIB

Penunggak Pajak Kendaraan Dicegat Sampai Tingkat Kecamatan

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Nur Aini
Warga melakukan membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (31/7).
Foto: Antara/Reno Esnir
Warga melakukan membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (31/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggenjot target penerimaan daerah melalui pajak kendaraan bermotor. Pemprov pun menggandeng Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk bekerja sama melakukan razia terhadap penunggak pajak.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Edi Sumantri mengatakan, razia terhadap kendaraan bermotor penunggak pajak akan dilakulan secara berkelanjutan dan terus menerus. Kerja sama ini dilakukan untuk optimalisasi penerimaan pendapatan daerah di sektor pajak kendaraan bermotor.

"Bahkan direncanakan razia kendaraan bermotor yang menunggak pajak akan dilakukan hingga tingkat Polsek. Jadi mereka dicegat sampai tingkat kecamatan," kata dia di Balai Kota, Jakarta, Jumat (11/8).

Edi mengatakan, operasi bersama kendaraan bermotor terkait kewajiban pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang terkait pembayaran pajak. Razia dilakukan langsung setelah penandatanganan atau Jumat (11/8) pukul 13.00 WIB.