Anggota Ombudsman RI bidang Ekonomi I Dadang Suharma Wijaya memberikan konferensi pers usai menerima Pengacara perlindungan konsumen, David Maruhum L. Tobing di Ombudsman, Jakarta, Senin (18/9). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)
Anggota Ombudsman RI bidang Ekonomi I Dadang Suharma Wijaya memberikan konferensi pers usai menerima Pengacara perlindungan konsumen, David Maruhum L. Tobing di Ombudsman, Jakarta, Senin (18/9). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)
Anggota Ombudsman RI bidang Ekonomi I Dadang Suharma Wijaya memberikan konferensi pers usai menerima Pengacara perlindungan konsumen, David Maruhum L. Tobing di Ombudsman, Jakarta, Senin (18/9). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)
Pengacara perlindungan konsumen, David Maruhum L. Tobing memberikan konferensi pers usai bertemu anggota Ombudsman, di Jakarta, Senin (18/9). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)
Pengacara perlindungan konsumen, David Maruhum L. Tobing memberikan konferensi pers usai bertemu anggota Ombudsman, di Jakarta, Senin (18/9). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Rencana kebijakan pengenaan biaya isi ulang uang elektronik dan aturan pembayaran 100 persen nontunai di jalan tol dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia . Karena kedua kebijakan tersebut dinilai melanggar perlindungan konsumen.
Pengacara di bidang perlindungan konsumen David Maruhum L. Tobing mendatangi Ombudsman RI, untuk melaporkan Gubernur Bank Indonesia, Agus Dermawan Winarto Martowardojo terkait rencana kebijakan BI berupa pengenaan biaya isi ulang kartu elektronik alias e-money.
Advertisement