Senin 18 Sep 2017 18:22 WIB

Pedagang Nilai HET Beras Sulit Diterapkan

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Nur Aini
Aktivitas di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Ahad (3/9).Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komiditi beras yang mulai diberlakukan sejak Jumat (1/9).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Aktivitas di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Ahad (3/9).Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komiditi beras yang mulai diberlakukan sejak Jumat (1/9).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras baik medium maupun premium efektif berlaku. Namun pedagang menganggap penerapan HET tidak realistis.

Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Abdullah Mansuri mengatakan, HET sulit untuk diimplementasikan karena harga yang ditetapkan dinilai tidak rasional. Untuk beras medium saja, kata dia, ada banyak macam dengan beragam harga.

"Ada yang harga paling murah di kisaran Rp 9.000 per kg, ada yang di atas HET," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Senin (18/9).

Beberapa pedagang banyak yang menyatakan persetujuan terkait diterapkanya HET, hal tersebut karena mereka mengetahui tujuan baik pemerintah untuk menekan agar tidak ada spekulan. Selain itu, pihaknya setuju dengan keberadaan HET. Hanya saja, ia mengatakan, penetapan harga memberatkan dan sulit untuk dipraktikkan di lapangan. "Ini harus realistis," ujarnya.

Menurutnya, pedagang tidak mungkin menjual rugi. Untuk jenis medium saja, rata-rata di pasar masih menjual di angka Rp 10 ribu per kg. Hal itu dikarenakan para pedagang menerima beras dari pengepul dengan harga Rp 9.700 per kg. "Kan nggak mungkin kita jual Rp 9.450 per kg," katanya.

Padahal, beras di pasar tidak hanya dibedakan medium dan premium saja karena pedagang pada dasarnya menjual sesuai kehendak masyarakat. Ia mengakui, konsumen rata-rata menginginkan beras dengan kualitas tidak buruk tapi dengan harga tidak tinggi. Hal tersebut pun membuat pedagang melakukan oplos guna memenuhi keinginan konsumen.

Itu artinya, harga beras yang dijual tidak bisa disamakan dengan harga beras medium kualitas terendah. "Kecuali pemerintah menyiapkan sesuai keinginan konsumen, itu pasti bisa," kata dia. Sedangkan saat ini, medium terendah kurang diminati konsumen. Apalagi dengan harga gabah yang dikabarkan cukup tinggi.

Penetapan HET ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2017. Pada peraturan tersebut, HET beras untuk medium dan premium dibedakan berdasarkan wilayah. Untuk Jawa, Lampung dan Sumatera Selatan, HET dipatok Rp 9.450 per kg untuk beras medium dan Rp 12.800 untuk beras premium. Ada ancaman yang diberikan Kemendag berupa penutupan tempat usaha jika pedagang tidak menerapkan HET tersebut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement