REPUBLIKA.CO.ID, MADRID -- Spanyol akan memberlakukan Pasal 155 Konstitusi yang memungkinkan Pemerintah Spanyol menangguhkan otonomi Katalunya. Demikian dilaporkan kantor Perdana Menteri seperti dilansir Aljazirah, Kamis (19/10). Usulan tersebut akan dikirim ke Senat untuk disetujui pada hari Sabtu, kata pernyataan tersebut.
Sebelumnya pemimpin Katalan Carles Puigdemont mengatakan bahwa Katalunya akan mengumumkan kemerdekaan jika Spanyol terus memblokir perundingan dan memberlakukan Pasal 155.
Pasal 155, tidak pernah digunakan sejak Konstitusi diratifikasi pada tahun 1978. Sebelumnya Pemerintah Spanyol telah menawarkan separatis Katalunya jalan keluar dari perselisihan mereka dengan pemerintah pusat.
Pemerintah menunjukkan bahwa pemilihan baru di wilayah tersebut dapat mengatasi krisis. Tawaran yang dilaporkan adalah perkembangan terakhir dalam perpecahan politik antara Madrid dan Barcelona sejak referendum kemerdekaan Katalan pada 1 Oktober.