Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono didampingi Sekjen Demokrat Hinca Panjaitan dan pengurus Partai Demokrat memberikan pengantar sebelum melakukan rapat terkait revisi UU Ormas di DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (30/10). (FOTO : Republika/Prayogi)
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono didampingi Sekjen Demokrat Hinca Panjaitan (kedua kiri) dan pengurus Partai Demokrat memberikan pengantar sebelum melakukan rapat terkait revisi UU Ormas di DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (30/10). (FOTO : Republika/Prayogi)
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono didampingi pengurus Partai Demokrat memberikan pengantar sebelum melakukan rapat terkait revisi UU Ormas di DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (30/10). (FOTO : Republika/Prayogi)
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono didampingi pengurus Partai Demokrat memberikan pengantar sebelum melakukan rapat terkait revisi UU Ormas di DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (30/10). (FOTO : Republika/Prayogi)
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (tengah) didampingi Sekjen Demokrat Hinca Panjaitan (kiri) dan Ketua Fraksi Demokrat di DPR Edhie Baskoro Yudhoyono ( kanan) memberikan pengantar sebelum melakukan rapat terkait revisi UU Ormas di DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (30/10). (FOTO : Republika/Prayogi)
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono bersalaman dengan pengurus Partai Demokrat usai melakukan rapat terkait revisi UU Ormas di DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (30/10). (FOTO : Republika/Prayogi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono didampingi Sekjen Demokrat Hinca Panjaitan dan pengurus Partai Demokrat memberikan pengantar sebelum melakukan rapat terkait revisi UU Ormas di DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (30/10).
Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrat bersama anggota Fraksi Demokrat di DPR menggelar rapat internal untuk merumuskan materi revisi Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang akan diserahkan kepada pemerintah dan DPR.
Advertisement