Selasa 07 Nov 2017 19:00 WIB

In Picture: Mulai 1 Juli 2018, Rokok Elektronik Kena Cukai

.

Red: Mohamad Amin Madani

Pekerja meneteskan cairan rokok elektronik (vape) di Bandung, Jawa Barat, Selasa (7/11). (FOTO : Antara/M Agung Rajasa)

Pekerja menata botol berisi cairan rokok elektronik (vape) di Bandung, Jawa Barat, Selasa (7/11). (FOTO : Antara/M Agung Rajasa)

Pekerja menata botol berisi cairan rokok elektronik (vape) di Bandung, Jawa Barat, Selasa (7/11). (FOTO : Antara/M Agung Rajasa)

Pekerja menata botol berisi cairan rokok elektronik (vape) di Bandung, Jawa Barat, Selasa (7/11). (FOTO : Antara/M Agung Rajasa)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pekerja menata botol berisi cairan rokok elektronik (vape) di Bandung, Jawa Barat, Selasa (7/11).

Pemerintah melalui Direktur Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memastikan akan mengenakan cukai untuk cairan rokok elektronik (vape) sebesar 57 persen dari harga jual eceran (HJE) dan akan diterapkan mulai 1 Juli 2018. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement