Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto (Tengah) memasuki ruangan pada sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto (Tengah) memasuki ruangan pada sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto (Tengah) memasuki ruangan pada sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto duduk tertunduk di ruangan pada sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto duduk tertunduk di ruangan pada sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto (Tengah) di boyong keluar ruangan pada sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua DPR RI Setya Novanto dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang pembacaan dakwaan kasus korupsi KTP-elektronik (KTP-el) yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12).
Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-el pada Jumat (10/11), setelah sebelumnya sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September 2017 dengan hakim tunggal Cepi Iskandar membatalkan status tersangkanya.
Advertisement