Rabu 20 Dec 2017 00:17 WIB

Pemerintah Beri Subsidi LRT, Berapa Tarifnya?

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nur Aini
Proyek pengerjaan pembangunan LRT di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (18/12).
Foto: Republika/ Wihdan
Proyek pengerjaan pembangunan LRT di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (18/12).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melakukan penandatanganan perjanjian penyelenggaraan prasarana light rail transit (LRT), Selasa (19/12). Penandantanganan tersebut dilakukan dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan dengan adanya penandatanganan tersebut memastikan subsidi akan diberikan melalui tarif LRT Jabodebek. "Sebenarnya (tarif LRT Jabodebek) Rp 24 ribu sampai Rp 25 ribu, tapi kita tetapkan menjadi Rp 12 ribu," kata Budi di Kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (19/12).

Dia mengatakan, penetapan tersebut ditentukan setelah diberikan adanya subsidi sebesar 50 persen. Nilai subsidinya, kata Budi, kira-kira mencapai Rp 1 triliun- Rp 1,2 triliun rupiah selama 12 tahun.

Selain itu, Budi mengatakan financial closing akan segera dilakukan setelah penandatanganan tersebut. "Rencananya mungkin (financial closing) pad 21 Desember 2017," ujar Budi.

Sementara itu, Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Zulfikri memastikan untuk meringankan pembiayaan pembangunan prasarana dan Depo LRT, pemerintah akan menerbitkan aturan. Hal tersebut yaitu Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan LRT Jabodebek yang mengatur besaran tarif awal dan skema subsidi yang akan diberikan.

Zulfikri menjelaskan penandatanganan perjanjian tersebut menjadi landasan hukum bagi pihak-pihak dalam pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana LRT Jabodebek. Hal yang diatur dalam perjanjian tersebut yaitu masa penyelenggaraan dimulai sejak tanggal pengoperasian komersial hingga 50 tahun kemudian.

Aturan lainnya, kata Zulfikri, selama masa penyelenggaraan tersebut, KAI harus melakukan penyelenggaraan prasarana dan sarana LRT. "Dengan memperhatikan standar dan kinerja pelayanan yang ditentukan oleh pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub," ungkap Zulfikri.

Begitu juga dengan diaturnya peran konsultan integrator. Peran tersebut, kata Zulfikri, menjalankan fungsi integrasi prasarana dan sarana selama masa pembangunan prasarana dan depo.

Selain soal LRT Jabodebek, Zulfikri menegaskan KAI juga dapat mengusahakan kawasan Transit Oriented Development (TOD). Lalu selanjutnya melaporkan secara berkala kepada Kemenhub.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement