REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebutan palang merah telah akrab di pendengaran kita. Simbol dan nama lembaga yang menggunakan palang merah akan segera terlintas dalam ingatan kita. Namun jika disebut istilah ‘palang hitam’, akan lain lagi ceritanya.
Sebutan ini ditujukan kepada mereka yang bertugas menangani jenazah korban kecelakaan, pembunuhan, atau mayat tanpa identitas. Mereka mengevakuasi jenazah, memulasara bahkan hingga memakamkan jenazah tersebut.
‘Pasukan’ ini telah ada sejak zaman Belanda dalam bentuk sebuah yayasan yang dikelola pihak swasta. Pada masa pemerintahan Gubernur Ali Sadikin, yayasan tersebut diambil alih oleh pemerintah provinsi hingga sekarang berada di bawah naungan Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta.
“Kalau palang merah tugasnya mengurus orang sakit, Palang Hitam adalah yang mengurus jenazah,” ujar Ismet, salah satu petugas Palang Hitam. Status petugas Palang Hitam ini merupakan pegawai harian lepas (PHL) alias pegawai honorer.