Kamis 18 Jan 2018 17:08 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan solusi terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memasukkan penghayat kepercayaan pada kolom E-KTP.
Menurut Ketua Bidang Hukum dan Perundang-Undangan MUI Basri Bermanda, lebih baik buat saja E-KTP khusus penghayat Kepercayaan. Hal tersebut disampaikan saat dtemui di Gedung Majelis Ulama Indonesia, Rabu (17/1).
Jika sudah ada kolom agama di E-KTP dibiarkan saja, namun untuk penghayat kepercayaan ubah menjadi kolom penghayat kepercayaan. Basri mengatakan hal tersebut akan lebih efisien.
Ia menambahkan bahwa apa yang sudah diputuskan oleh MK tidak ada yang salah, namun bila menggabungkan kolom agama dengan penghayat kepercayaan itu baru salah.
Berikut video lengkapnya.