Ahad 21 Jan 2018 09:20 WIB
Jaminan Produk Halal

DPR Dorong BPJPH Komunikasi Intensif Lintas Instansi

Sosialisasi JPH tidak hanya dilakukan pada pelaku usaha, tetapi juga masyarakat luas.

Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah.
Foto: dpr
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR Ledia Hanifa mendorong, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk mengintensifkan sinergi dan komunikasi lintas instansi dalam penyelenggaraan JPH.

"Saat ini Kementerian Pariwisata telah mengembangkan wisata halal. Untuk itu, BPJPH perlu berkoordinasi dan menyinergikan penyelenggaraan program dengan Kementerian Pariwisata," ujar Ledia saat berdiskusi di kantor BPJPH di Pondok Gede, Jakarta Timur, belum lama ini.

Ledia memberi contoh tentang perkembangan wisata halal di Bandung. Menurutnya,  wisata tersebut berkembang pesat produk halal sebagai dasar utama. "Dalam hal ini (pengembangan wisata halal), BPJPH mempunyai peran yang strategis," tegas Ledia.

"Sosialisasi UU JPH juga harus dilakukan secara terstruktur dan menggunakan strategi yang tepat," ujar Ledia.

Menurut Ledia, sosialisasi JPH tidak hanya dilakukan kepada pelaku usaha, tetapi juga kepada masyarakat luas. Media sosialisasi juga harus beragam, termasuk penggunaan media sosial yang saat ini menjadi sarana komunikasi yang paling banyak digunakan masyarakat.  Apalagi, halal telah menjadi tren gaya hidup di mana-mana.

"Bagi kita, amanah UU JPH ini adalah bagian dari keimanan, dan ibadah kita kepada Allah SWT," ujar Ledia.

Kepala BPJPH, Sukoso menyampaikan, bahwa saat ini BPJPH sebagai badan baru sedang dalam penyiapan  sistem dan perangkat pendukung lainnya. "Di antaranya penyiapan sistem dan regulasi turunan lainnya," papar Sukoso. Selain itu, BPJPH saat ini bersama dengan LPPOM MUI sedang menyusun Kurikulum Auditor Halal.

sumber : kemenag.go.id
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement