Senin 22 Jan 2018 10:24 WIB

Tolak PM 108, Pengemudi Taksi Daring Kembali Demo

Dalam aksi demo para pengemudi taksi daring tidak akan mengajukan banyak tuntutan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Suasana persiapan demo taksi online di IRTI, Jakarta Pusat, pada 31 Oktober 2017 lalu. Para pendemo akan bergerak menuju Kantor Kementerian Perhubungan untuk menyuarakan aksi dan penolakan mereka terhadap peraturan kementerian terkait taksi daring.
Foto: Republika/Zahrotul Oktaviani
Suasana persiapan demo taksi online di IRTI, Jakarta Pusat, pada 31 Oktober 2017 lalu. Para pendemo akan bergerak menuju Kantor Kementerian Perhubungan untuk menyuarakan aksi dan penolakan mereka terhadap peraturan kementerian terkait taksi daring.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagian pengemudi taksi daring atau angkutan sewa khusus (ASK) masih menolak Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Dengan masih adanya penolakan tersebut, pengemudi taksi daring yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (ALIANDO) kembali melakukan aksi demo pada hari ini (22/1). 

Ketua Serikat Pekerja Pengemudi Online Indonesia (SPPOI) Bowie yang juga menjadi salah satu anggota ALIANDO memastikan siang ini akan melakukan aksi demo di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). "Titik kumpul kami di lapangan IRTI, tujuannya ke Kemenhub. Diperkirakan pukul 12.00 WIB sudah di lokasi," kata Bowie kepada Republika, Senin (22/1). 

Dia mengatakan dalam demo tersebut tidak akan banyak melakukan tuntutan terhadap pemerintah seperti sebelumnya. Bowie menjelaskan, demo tersebut dilakukan hanya untuk menolak PM 108 Tahun 2017. 

Dalam aksi demo kali ini, diperkirakan akan diikuti oleh anggota ALIANDO tidak hanya dari Jakarta saja. "Ini yang tergabung dengan ALIANDO komuniatas se-Jabodetabek," ujar Bowie. 

Sebelumnya, Kemenhub menerbitkan PM 108 Tahun 2017 yang berlaku apda 1 November 2017 sebagai pengganti dari PM 26 Tahun 2017. Meskipun sudah berlaku, Kemenhub memberikan masa transisi tiga bulan untuk aplikator dan driver melengkapi dan menyesuaikan dengan aturan tersebut. 

Beberapa aturan baru dalam PM 108 Tahun 2017 taitu mengenai besaran tarif yang harus sesuai dengan agrometer taksi daring. Tarif juga harus dilakukan berdasarkan kesepakatan pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi. Tarif atas dan bawah ditetapkan oleh Ditjen Perhubungan Darat atas usulan dari Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) atau Gubernur sesuai kewenangannya. 

Selain itu, wilayah operasi juga ditetapka oleh Ditjen Perhubungan Darat atau Kepala BPTJ atau Gubernur. Lalu kuota kebutuhan kendaraan ditetapkan Ditjen Perhubungan Darat atau Kepala BPTJ atau Gubernur.

Pengemudi taksi daring juga harus tergabung dalam badan hukum yang resmi tidak peroranga. Lalu juga penggunaan stiker di kaca depan taksi daring yang dimiliki pengemudi dan beberapa perubahan lainya. 

sumber : Center
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement