Kamis 25 Jan 2018 10:28 WIB

MUKISI Sambangi BPJPH Bahas UU JPH

Kelahiran UU JPH untuk menjamin pemeluk agama beribadah dan menjalankan agamanya.

Red: Agus Yulianto
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (PBJPH) Prof. Sukoso memberikan paparan saat wawancara di salah satu hotel, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta, Selasa (8/8).
Foto: Mahmud Muhyidin
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (PBJPH) Prof. Sukoso memberikan paparan saat wawancara di salah satu hotel, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta, Selasa (8/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Majelis Upaya  Kesehatan Islam seluruh Indonesia (MUKISI) berkunjung ke kantor Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kedatangan mereka untuk mendiskusikan masalah pelayanan kesehatan berdasarkan konsep syariah.

Tim MUKISI yang dipimpin Mashyudi berjumlah lima belas orang. Mereka diterima Kepala BPJPH, Sukoso beserta jajarannya.

"MUKISI berkomitmen untuk pelayanan kesehatan yang berbasis syariah,"  kata Mashyudi, kemarin. Menurut lelaki yang berprofesi sebagai dokter ini, halal menjadi konsep yang harus diupayakan oleh layanan kesehatan.

Baca Juga: Kepala BPJPH: Negara Wajib Beri Jaminan Kehalalan Produk