Kamis 25 Jan 2018 10:28 WIB

MUKISI Sambangi BPJPH Bahas UU JPH

Kelahiran UU JPH untuk menjamin pemeluk agama beribadah dan menjalankan agamanya.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (PBJPH) Prof. Sukoso memberikan paparan saat wawancara di salah satu hotel, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta, Selasa (8/8).
Foto: Mahmud Muhyidin
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (PBJPH) Prof. Sukoso memberikan paparan saat wawancara di salah satu hotel, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta, Selasa (8/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Majelis Upaya  Kesehatan Islam seluruh Indonesia (MUKISI) berkunjung ke kantor Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kedatangan mereka untuk mendiskusikan masalah pelayanan kesehatan berdasarkan konsep syariah.

Tim MUKISI yang dipimpin Mashyudi berjumlah lima belas orang. Mereka diterima Kepala BPJPH, Sukoso beserta jajarannya.

"MUKISI berkomitmen untuk pelayanan kesehatan yang berbasis syariah,"  kata Mashyudi, kemarin. Menurut lelaki yang berprofesi sebagai dokter ini, halal menjadi konsep yang harus diupayakan oleh layanan kesehatan.

Baca Juga: Kepala BPJPH: Negara Wajib Beri Jaminan Kehalalan Produk

Pada kesempatan tersebut, Kepala BPJPH menyampaikan, tentang pokok-pokok UU JPH. "Penyelenggaraan jaminan produk halal bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keselamatan, keamanan dan ketersedian produk halal," ulas Sukoso.

Sukoso juga menegaskan,  kelahiran UU JPH untuk menjamin setiap pemeluk agama beribadah dan menjalankan agamanya. Dalam hal ini, negara berkewajiban memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi atau digunakan masyarakat.

Diakhir pembicaraan, Sukoso  menegaskan bahwa psnyelenggaraan JPH juga bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha. Jadi tidak seharusnya para pelaku usaha khawatir sertifikasi halal akan berdampak menurunkan nilai jual produknya. (BPJPH)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement