REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik pembuatan uang palsu dengan barang bukti berupa 300 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000 siap edar.
Empat orang tersangka berserta sejumlah alat dan bahan produksi berhasil diamankan petugas dari salah satu kediaman tersangka di Desa Harja Mekar, Cikarang Utara, Bekasi.