Kepala Grup Departemen Pengedaran Uang Bank Indonesia Luctor E. Tapiheru memperlihatkan sejumlah tersangka beserta barang bukti saat rilis kasus praktik pembuatan uang palsu di Kantor Ditreksus Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (29/1). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Polisi memperlihatkan sejumlah barang bukti uang palsu saat rilis kasus praktik pembuatan uang palsu di Kantor Ditreksus Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (29/1). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Polisi memperlihatkan sejumlah barang bukti uang palsu saat rilis kasus praktik pembuatan uang palsu di Kantor Ditreksus Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (29/1). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Polisi menggiring tersangka saat rilis kasus praktik pembuatan uang palsu di Kantor Ditreksus Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (29/1). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah tersangka beserta barang bukti diperlihatkan saat rilis kasus praktik pembuatan uang palsu di Kantor Ditreksus Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (29/1). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik pembuatan uang palsu dengan barang bukti berupa 300 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000 siap edar.
Empat orang tersangka berserta sejumlah alat dan bahan produksi berhasil diamankan petugas dari salah satu kediaman tersangka di Desa Harja Mekar, Cikarang Utara, Bekasi.
sumber :
Advertisement