REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PPPA Daarul Quran resmi mengajukan izin menjadi Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) ke Kementerian Agama (Kemenag) pada Kamis (15/3). Ketua Yayasan Daarul Quran yang merupakan Direktur Utama PPPA Daarul Qur'an, Ustaz Anwar Sani disambut baik Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Muhammad Fuad Nasar.
Menurut Ustaz Sani, Kemenag selanjutnya akan memproses selama 15 hari kerja sejak waktu yang diajukan tersebut. Setalah itu, PPPA Daarul Qur'an akan resmi menjadi Laznas.
"Jadi ini sedang resmi mengajukan.Tapi biasanya kalau dari Baznas sudah memberikan rekomendasi, Insya Allah akan jadi tahun ini. Prosesnya biasanya 15 hari sampai satu bulan kalau dari Kementerian Agama, ujar Ustaz Sani saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (16/3).
Selama ini, PPPA Daarul Quran hanya mengelola dana sedekah dari masyarakat, sedangkan untuk zakat hanya menjadi UPZ Baznas. Namun, Baznas akhirnya mendorong PPPA Darul Qur'an menjadi Laznas.
Ustaz Sani berharap dengan menjadi Laznas, PPPA Daarul Quran bisa mengajak donatur, jamaah dan masyarakat Indonesia menyalurkan zakatnya. Selain itu, ia berharap dana pengelolaan PPPA Daarul Qur'an bisa menjadi lebih luas, yang tadinya hanya mengelola dana sedekah, kemudian bisa menggalang dana zakat.
"Di saat kita menggalang dana zakat, maka manfaat dari pendistribusian dana zakat ini semakin meluas," ucapnya.
Program-program yang dilaksanakan PPPA Daarul Quran ini tidak hanya dilaksanakan di cabang PPPA Daarul Quran, tapi seluruh pelosok negeri. Misalnya, membangun kampung Alquran di daerah pedalaman, rumah tahfidz, dan juga mengembangkan Pesantren Takhassus yang menyediakan beasiswa penuh.
"Pesantren Takhassus yang full beasiswa yang tahun 2017 sudah ada lima. Tahun ini kita rencanakan ditambah enam," kata Ustaz Sani.