Sabtu 24 Mar 2018 13:10 WIB

2020, 3.000 MW Listrik PLN Dipasok dari Train 3 LNG Tangguh

Sebanyak 75 persen dari produksi Train 3 akan dialokasikan untuk PLN.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar
Foto: Republika/ Wihdan
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tahun 2020 mendatang, pasokan gas untuk menghasilkan listrik akan bertambah. Itu terjadi karena saat Train 3 fasilitas pengolahan gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG) Tangguh di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat mulai berproduksi. PT PLN (Persero) akan menikmati tambahan pasokan gas untuk menghasilkan listrik setelah mendapat pasokan Train 1 dan 2. Sesuai keputusan investasi final yang sudah ditandatangani kedua belah pihak pada tahun 2016 lalu, 75 persen dari produksi Train 3 akan dialokasikan untuk PLN.

"Setelah Train 3 berproduksi maka LNG Tangguh produksinya akan meningkat 3,8 juta ton/tahun dari 7,6 juta ton/tahun (Train 1 dan 2), sehingga jumlah produksinya menjadi 11,4 juta ton/tahun. Nah, 75 persen dari produksi Train 3 sudah komit buyer domestiknya yakni PLN," ujar Arcandra Tahar usai kunjungan kerja ke Fasilitas LNG Tangguh dan WK Migas Kasuri, Sabtu (24/3).

Lebih lanjut Arcandra menjelaskan, pasokan sebesar 75 persen dari produksi Train 3 untuk PLN nanti setara dengan 3.000 MW. Sementara alokasi kargo Train 1 dan 2 untuk pembangkit listrik dan industri telah dilakukan LNG Tangguh sejak 2013 dengan kemungkinan tambahan suplai ke dalam negeri.

Saat Train 3 beroperasi nanti, Arcandra menjelaskan, pihak LNG Tangguh juga akan melibatkan masyarakat setempat bekerja di lokasi tersebut. "Dengan mulainya Train 3 itu ada sekitar 5.000 tenaga kerja nantinya yang dapat diserap dengan sebagian besar akan diambil dari masyarakat lokal setempat," tambah Wamen ESDM tersebut.

Proyek LNG Tangguh Train 1 dan 2 di Teluk Bintuni, Papua Barat merupakan proyek migas terbesar di Indonesia saat ini. Pada 16 Juni 2017 lalu, pemerintah menetapkan LNG Tangguh sebagai obyek vital nasional dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 58 tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement