Senin 02 Apr 2018 21:00 WIB

Tujuan dan Manfaat Khitan

Khitan bertujuan untuk kesehatan jasmani dan rohani.

Rep: Syahruddin el-Fikri/ Red: Agung Sasongko
Sejumlah anak didamping orang tuanya bersiap untuk mengikuti Khitanan Massal dalam rangka Bulan HM Soeharto di Komplek Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Ahad (11/3).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Sejumlah anak didamping orang tuanya bersiap untuk mengikuti Khitanan Massal dalam rangka Bulan HM Soeharto di Komplek Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Ahad (11/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagai salah satu ajaran yang telah diterapkan dalam Islam, baik bagi laki-laki maupun perempuan, khitan memiliki fungsi dan manfaat yang sangat penting bagi kepentingan syiar Islam. Sebab, khitan bertujuan untuk kesehatan jasmani dan rohani.

Selain itu, khitan juga dianggap sebagai salah satu media penyucian diri dan bukti ketundukan seseorang kepada ajaran agamanya. Rasulullah SAW bersabda: “Kesucian (fitrah) itu ada lima: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memendekkan kumis, dan memotong kuku.” (HR Bukhari Muslim).

Melalui khitan, seorang anak sejak dini diajarkan mengenai pentingnya kesehatan dan kebersihan badan, terutama alat kelaminnya. Bagi laki-laki, khitan berfungsi untuk mempermudah dan mempercepat proses pembersihan fisik sebagai salah satu syarat sahnya ibadah, khususnya yang berkaitan dengan kotoran air kencing.

Dari sudut pandang medis, seperti yang diungkapkan para ahli kedokteran, khitan mempunyai faedah bagi kesehatan karena membuang anggota tubuh yang menjadi tempat persembunyian kotoran, virus, bakteri, dan bau yang tidak sedap. Air kencing mengandung semua unsur tersebut.

Ketika air seni keluar melewati kulit yang menutupi alat kelamin, endapan kotoran yang biasa disebut smegma ini sebagian tertahan oleh kulit tersebut. Semakin lama, endapan tersebut akan semakin banyak. Bisa dibayangkan berapa lama seseorang membuang air kencingnya dalam sehari dan berapa banyak endapan yang disimpan oleh kulit penutup kelamin dalam setahun.

Karena itu, bila tidak dibersihkan, endapan kotoran yang tertahan itu dapat menyebabkan infeksi pada penis serta kanker leher rahim pada perempuan yang disetubuhinya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement