Kamis 05 Apr 2018 07:00 WIB

Ditjen Pajak Permudah Layanan untuk Wajib Pajak

Syarat pendaftaran NPWP kini dipermudah.

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Andi Nur Aminah
Kantor Pelayanan Pajak (ilustrasi)
Foto: Republika/Musiron
Kantor Pelayanan Pajak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengubah sejumlah aturan untuk memperbaiki layanan perpajakan. Program reformasi perpajakan itu meliputi penyederhanaan pendaftaran NPWP, kemudahan pelaporan SPT, perluasan layanan di luar kantor, serta percepatan pemberian surat keterangan fiskal.

"Kemudahan ini untuk mengikuti irama pemerintah yang mencoba memudahkan segala macam perizinan, pendaftaran, dan sejenisnya untuk perbaikan iklim investasi di Indonesia," ujar Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta pada Rabu (4/4).

 

photo
Seorang wajib pajak mencari informasi mengenai pengisian SPT secara online di Jakarta, Jumat (9/3).

Robert menjelaskan, syarat pendaftaran NPWP kini dipermudah. Sebelumnya wajib pajak harus menyerahkan data diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), kini menjadi ditiadakan. "Sekarang kami sudah kerja sama dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Dalam hal dokumen data diri tersedia dalam data elektronik di basis data Ditjen Pajak maka syarat KTP ditiadakan," ujarnya.

Selain itu, dalam pendaftaran NPWP, pengusaha juga dapat menggantikan syarat Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) atau Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dengan Surat Pernyataan atas kegiatan usaha. Saluran pendaftaran NPWP juga diperluas dengan menambah saluran melalui pihak ketiga seperti notaris.

Wajib Pajak (WP) Badan kini tak hanya bisa mendaftar melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Tapi juga bisa melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi, Kabupaten/Kota, PTSP Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas, atau PTSP Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

photo
Membayar pajak, ilustrasi

Dalam aturan lama, Ditjen Pajak diberi waktu 10 hari kerja untuk mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Hal ini karena dibutuhkan penelitian lapangan terlebih dahulu. Kini, pengukuhan PKP bisa diberikan dalam satu hari kerja karena penelitian lapangan dilakukan setelah pengukuhan. Untuk mendukung perkembangan tren teknologi, WP Badan kini bisa menggunakan kantor virtual sebagai tempat pengukuhan PKP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement