Kamis 12 Apr 2018 20:44 WIB

PLN Gandeng Kejagung Tuntaskan Proyek 35 Ribu MW

Percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan perlu dukungan regulator.

Rep: Rakhmat Hadi Sucipto/ Red: Andi Nur Aminah
Dirut PT PLN Sofyan Basir (kedua kiri) dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan RI, Loeke Larasati Agustina (ketiga dari kiri), menandatangani kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di Nusa Dua, Bali, Kamis (12/4).
Foto: Rakhmat Hadi Sucipto/Republika
Dirut PT PLN Sofyan Basir (kedua kiri) dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan RI, Loeke Larasati Agustina (ketiga dari kiri), menandatangani kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di Nusa Dua, Bali, Kamis (12/4).

REPUBLIKA.CO.ID, NUSA DUA -- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menandatangani kesepakatan bersama dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI dalam Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Nusa Dua, Bali, Kamis (12/4). Penandatanganan dilakukan langsung oleh Dirut PT PLN (Persero) Sofyan Basir dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Republik Indonesia, Loeke Larasati A.

 

Selanjutnya diikuti dengan penandatanganan kesepakatan serupa antara General Manager dan Direktur Utama Anak Perusahaan PLN dengan Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia.

 

Menteri BUMN Rini Soemarno dan Jaksa Agung RI HM Prasetyo juga hadir pada acara tersebut. Kerja sama ini meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya yang menjadi kewenangan Kejaksaan RI di bidang perdata dan tata usaha negara dalam pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaan/aset serta permasalahan lain bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh PLN.

 

Menurut Rini, percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan perlu dukungan regulator dan juga membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Salah satunya dukungan dari Kejaksaan Agung supaya proyek besar 35 ribu megawatt (MW) dapat selesai sesuai target dan ketentuan yang berlaku. "Semoga kerja sama ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh jajaran direksi dan manajemen PLN sehingga tidak ada keraguan dalam mengambil keputusan korporasi," jelas Rini.

 

Kerja sama tersebut, menurut Sofyan, bentuk transparansi dan kehati-hatian PLN dalam membangun infrastruktur ketenagalistrikan. Dukungan dari kejaksaan selama tiga tahun terakhir sangat membantu PLN, khususnya dalam pembebasan lahan. Kontrak dikawal dari Sabang sampai Merauke, terutama menyangkut masalah legalitas dan akuntabilitas. "Kami juga ucapkan terima kasih untuk Kejaksaan yang sangat mendukung dan mengawal dengan baik program 35 ribu MW yang saat ini tengah kami kerjakan," katanya.

 

Dalam menyediakan listrik bagi seluruh masyarakat, Sofyan mengatakan, PLN mendapat penugasan dari pemerintah untuk membangun pembangkit listrik, mulai dari Fast Track Program-1 (FTP-1), Fast Track Program-2 (FTP-), dan program 35 ribu MW. Dalam menjalankan tugas tersebut, PLN memerlukan dukungan dari Kejaksaan RI, khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. “Kejaksaan ini selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) membantu memberikan //legal opinion dan bantuan hukum berupa penanganan masalah hukum atau pendampingan hukum kepada PLN,” lanjut Sofyan.

 

Sofyan meyakini //legal opinion dari Jamdatun bisa menjadi acuan dan pendukung bagi keputusan atau kebijakan yang diambil manajemen PLN. Ini bagian dari salah satu bentuk kehati-hatian dalam mengambil keputusan. Penafsiran hukum yang paling tepat adalah dari aparat penegak hukum.

 

Dalam bantuan hukum melalui litigasi yang bersifat strategis dan mendapat perhatian publik, Sofyan mengatakan, kehadiran JPN selaku kuasa hukum PLN sangat diperlukan. Termasuk bentuk kerja sama lainnya, seperti mediasi. JPN menjadi mediator khususnya untuk penyelesaian hukum antar-BUMN yang dilakukan tidak melalui litigasi.

 

Prasetyo mengatakan, peran PLN sebagai perusahaan negara yang bergerak dalam bidang ketenagalistrikan memiliki tanggung jawab besar selaku pengelola dan penyedia listrik. PLN mendukung seluruh sektor kehidupan usaha, rumah tangga, dan ekonomi. “Semuanya semata-mata ditujukan untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat secara keseluruhan,” katanya.

 

Menurut Prasetyo, PLN perusahaan yang menguasai hajat hidup orang banyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) UUD NRI 1945. Karena itu, keberadaannya sebagai penopang utama pengelolaan sumber daya listrik haruslah dijaga dan terbebas dari gangguan maupun hal-hal lain yang dapat menyebabkan timbulnya penyimpangan dalam pengelolaan yang dapat bermuara pada persoalan hukum.

 

Penandatanganan kesepakatan tersebut, jelas Prasetyo, sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab Kejaksaan RI, baik secara konstitusional maupun institusional, untuk berperan aktif sehingga entitas perusahaan tidak akan terkena permasalahan hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement