REPUBLIKA.CO.ID, ROMA -- Pengadilan tertinggi Italia menolak permintaan dari sebuah kelompok Jerman untuk membebaskan kapal penyelundup migran. Kapal tersebut disita delapan bulan lalu oleh jaksa yang menyelidiki tuduhan bahwa organisasi non-pemerintah berkolusi dengan penyelundup migran.
Kelompok Jerman, Jugend Rettet, mengatakan pada Selasa (24/4) bahwa permintaan itu hancur oleh putusan Pengadilan Kasasi. "Kami akan memperjuangkan hak untuk menyelamatkan orang-orang dalam bahaya di laut," menurut pernyataan kelompok tersebut.
Baca juga, Uni Eropa Beri Suaka untuk Setengah Juta Pengungsi pada 2017
Sementara lembaga kemanusiaan Doctors Without Borders mengatakan putusan itu mengirim sinyal bahwa Eropa akan terus mengkriminalisasi organisasi kemanusiaan yang melakukan operasi pencarian dan penyelamatan, daripada memperkuat kapasitas untuk menyelamatkan hidup di laut.
Jaksa mengatakan kepada pengadilan bahwa kapal Iuventa ditangkap berdasarkan tiga episode di mana anggota awak melakukan kontak dengan penyelundup migran. Juru bicara kelompok itu, Philipp Kulker, mengatakan di Berlin bahwa bukti telah dibuat.