REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian RI (Barantan) menggandeng Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) untuk pemanfaatan iradiasi di bidang karantina. Dengan iradiasi, bisa meningkatkan ekspor produk pertanian dalam negeri.
"Beberapa negara tujuan seperti Amerika, India, Vietnam dan Pakistan sudah mempersyaratkan teknik iradiasi untuk komoditas pertanian yang akan masuk ke negaranya," kata Kepala Barantan Banun Harpini usai menandatangani nota kesepahaman bersama Pusat Aplikasi Isotop dan Radiasi (PAIR) BATAN di kantornya, Kamis (3/5).
Ia menjelaskan, dengan semakin ketatnya larangan penggunaan insektisida kimia, maka iradiasi merupakan alternatif efektif untuk melindungi pangan dari kerusakan akibat serangga serta sebagai tindakan karantina untuk produk pangan segar.
Menurutnya, sistem iradiasi yang dilakukan untuk memenuhi persyaratan phytosanitary dari negara tujuan memiliki empat keunggulan dibandingkan dengan teknik lain.
Empat keunggulan tersebut di antaranya memiliki waktu aplikasi cepat, tidak meninggalkan residu kimia, dapat diaplikasikan pada komoditas yang telah dikemas dan tidak merusak kualitas komoditas.
Banun melanjutkan, target terdekat adalah terkait protokol SPS mangga ke Australia yang sudah ditandatangani pada Februari. "Sebelumnya, Barantan dan Batan telah melakukan riset terbatas terkait teknik iradiasi sehingga diharapkan bisa menjamin ekspor mangga perdana pada musim panen bulan September Oktober mendatang," ujarnya.
Selain mangga, Barantan melalui Balai Uji Terap Teknik dan Metoda Karantina Pertanian juga telah melakukan penelitian teknik iradiasi pada beberapa jenis buah dan sayuran segar, seperti bawang merah, kedelai dan alpukat. Hasilnya, pengunaan teknik iradiasi sebagai perlakuan karantina dengan dosis yang sesuai dan aman dapat memperpanjang daya simpan berbagai jenis buah dan sayuran segar dan tidak berbahaya bagi kesehatan manusia.
Teknik iradiasi ini rupayanya sudah sejalan dengan ketetapan International Plant Protection Convention (IPPC) tentang perlakuan iradiasi untuk keperluan karantina (International Standard for Phytosanitary Measures, ISPM No. 18 (2003): Guidelines for the use of irradiation as a phytosanitary measure, dan ISPM No. 28 (2007): Phytosanitary treatments for regulated pests).
Kepala Batan Djarot Sulistio Wisnubroto menambahkan, teknik ini aman dan sudah diuji oleh Kementerian Kesehatan. Menurutnya, saat ini Indonesia memiliki tiga radiator yang ada di Cikarang, Pasar Jumat dan Serpong.
"Yang buatan Indonesia kita namakan Iradiator Gamma Merah Putih. Tekniknya mudah, buah-buahan dimasukkan ke dalam iradiator, kemudian sinar gamma yang ada di bawah air akan muncul dan menyinari buah-buahan, waktu yang dibutuhkan sesuai jenis buahnya, setelah selesai kemudian masuk lagi, begitu seterusnya," tuturnya.