Senin 07 May 2018 17:42 WIB

Dalam 7 Bulan, Penganggur di Sumbar Melonjak Belasan Ribu

Pengangguran terbuka di Sumbar menurun tipis.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Pengangguran (ilustrasi)
Pengangguran (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Jumlah masyarakat penganggur di Sumatra Barat (Sumber) bertambah 13.540 orang sejak Agustus 2017 hingga Februari 2018. Badan Pusat Statistik (BPS) Perwakilan Sumbar merilis, jumlah penganggur di Sumbar pada Februari 2018 sebanyak 152.240 orang, naik dibanding pada Agustus 2017 sebanyak 138.700 orang.

Meski jumlahnya meningkat, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Sumbar justru menurun tipis menjadi 5,55 persen pada Februari 2018 dari sebelumnya 5,58 persen pada Agustus 2017. Penurunan angka TPT disebabkan laju pertambahan jumlah angkatan kerja yang lebih tinggi.

Catatan BPS, jumlah angkatan kerja pada Februari 2018 sebesar 2,74 juta orang, jauh di atas angkanya pada Agustus 2017 sebanyak 2,48 juta orang. Angka TPT Sumbar bertengger di posisi ke-11 nasional dan di atas nilai nasional, yakni 5,13 persen.

"Artinya dari 100 orang angkatan kerja, 94 orang kerja dan enam orang tidak bekerja," kata Kepala BPS Sumbar Sukardi, Senin (7/5).

Dari 2,74 juta orang angkatan kerja di Sumbar, 2,59 juta orang di antaranya merupakan pekerja. Bila dipilah lagi, 36,53 persen pekerja mendedikasikan dirinya di sektor pertanian. Sementara itu, 17,31 persen orang bekerja di sektor perdagangan dan 9,49 persen pekerja menekuni sektor industri pengolahan, seperti industri kelapa sawit.

Dilihat dari pembagian kota-desa, TPT di perkotaan tetap lebih tinggi dibanding perdesaan. BPS mencatat, TPT di perkotaan pada Februari 2018 sebesar 6,69 persen. Sementara itu, TPT di perdesaan sebesar 4,56 persen.

Dari seluruh angkatan kerja, sektor informal masih menjadi mayoritas dibanding sektor formal. Sebanyak 1,66 juta orang atau 64,14 persen pekerja di Sumbar bekerja di sektor informal. Sementara itu, sisanya, 928.720 ribu orang atau 35,86 persen orang, bekerja di sektor formal. Sektor formal meliputi usaha dibantu buruh tetap dan buruh atau karyawan. Sedangkan, sektor informal termasuk usaha mandiri, usaha dibantu buruh tak tetap, pekerja bebas, dan pekerja tak dibayar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement