Senin 14 May 2018 15:07 WIB

Perluas Keuangan Syariah, OJK Berharap Fintech Dikembangkan

Fintech bisa dikembangkan dengan sektor riil dan filantropi syariah

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Budi Raharjo
Memacu Inklusi Keuangan Syariah. Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro (kedua kanan), Presiden Direktur  Prudential Indonesia Jens Reisch,  Ketua 1 IAEI Irfan Syauqi Beik, Deputi Komisioner OJK Budi Armanto, Wapemred Republika Nur hasan Murtiaji, dan Wakil Ketua DSN MUI Adiwarman Karim (dari kiri) usai berfoto bersama saati Rembuk Republik di Jakarta, Senin (14/5).
Foto: Republika/ Wihdan
Memacu Inklusi Keuangan Syariah. Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro (kedua kanan), Presiden Direktur Prudential Indonesia Jens Reisch, Ketua 1 IAEI Irfan Syauqi Beik, Deputi Komisioner OJK Budi Armanto, Wapemred Republika Nur hasan Murtiaji, dan Wakil Ketua DSN MUI Adiwarman Karim (dari kiri) usai berfoto bersama saati Rembuk Republik di Jakarta, Senin (14/5).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- OJK menilai inklusi keuangan syariah bisa lebih ditingkatkan dengan adanya fintech. Deputi Pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan, Boedi Armanto mengatakan fintech syariah yang saat ini juga sudah berkembang dengan baik bisa lebih ditingkatkan.

Ia mengatakan, dengan fintech ini bisa mendorong perkembangan lembaga keuangan syariah. Sebab, untuk bisa menjangkau masyarakat terutama yang wilayah geografisnya sulit dijangkau adalah dengan teknologi. Di satu sisi dengan perkembangan zaman saat ini pendekatan teknologi bisa membuat keuangan syariah menjadi lebih baik.

"Kami melihat fintech bisa mengambil peran yang lebih besar untuk meningkatkan indeks inklusi syariah. Fintech bisa dikembangkan dengan sektor riil dan filantropi syariah. Oleh karena itu OJK mendukung perkembangan fintech," ujar Boedi di acara Rembuk Republik, Senin (14/3).

Boedi juga berharap fintech kedepan bisa dikembangkan juga baik di sektor riil maupun filantropo keuangan syariah. Ia mengatakan, hal ini perlu dukungan regulasi yang memadai. "Perlu ada regulasi yang mengatur tentang manajemen resiko, tata kelola dan perlindungan konsumen," ujar Boedi.

Ia mengatakan, kedepan ia berharap keuangan syariah bisa berkembang pesat dan bisa meningkatkan kontribusinya dalam pembangunan nasional. "Komitme OJK tidak akan berhasil jika tidak didukung oleh seluruh pemangku kewajiban yang ada. Dalam kesempatan kali ini, kami mengapresiasi dukungan semua pihak. Agar bisa industri keuangan terus bertumbuh," ujar Boedi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement