Jumat 18 May 2018 09:01 WIB

Lima Kepmen Turunan UU Minerba Diterbitkan

Kepmen ini salah satunya mengatur pemungutan penerimaan negara bukan pajak.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolanda
RUU Minerba disetujui sebagai usulan DPR.
Foto: DPR RI
RUU Minerba disetujui sebagai usulan DPR.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam rangka menyempurnakan payung pelaksanaan kegiatan pertambangan mineral dan batubara, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral secara bersamaan menerbikan lima Keputusan Menteri (Kepmen) Energi Dan Sumber Daya Mineral. Kepmen ini merupakan bagian turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagai payung hukum petunjuk untuk pelaksanaanya.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik Dan Kerjasama, Agung Pribadi di Jakarta, Kamis(17/5) mengatakan, diterbitkannya lima Keputusan Menteri ESDM yang baru ini merupakan petunjuk pelaksanaan dari Undang-Undang Minerba, sebagai payung hukum dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan mineral dan batubara sehingga perusahaan semakin mempunyai kepastian hukum dalam berusaha.

"Payung hukum dalam kegiatan pertambangan itu sangat diperlukan, agar tidak timbul resiko hukum di kemudian hari," ujar Agung, Jumat (18/5).

Lima Keputusan Menteri ESDM yang diterbitkan tersebut yakni, Pertama, Kepmen ESDM Nomor 1823 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengenaan, Pemungutan, Dan Pembayaran/Penyetoran Penerimanaan Negara Bukan Pajak Mineral Dan Batubara. Kedua, Kepmen ESDM Nomor 1824 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan Dan Pemberdayaan Masyarakat.

Baca: RUU Tentang UU Minerba Disetujui Sebagai Inisiatif DPR

Selanjutnya ketiga, Kepmen ESDM Nomor 1825 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pemasangan Tanda Batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi. Keempat, Keputusan Menteri ESDM Nomor 1826K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Permohonan, Evaluasi Dan Persetujuan Pemberian Rekomendasi Ekspor Mineral Logam Hasil Pengolahan Dan Mineral Logam Dengan Kriteria Tertentu. Yang terakhir, yaitu Kepmen ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1828 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Kerja Pejabat Yang Ditunjuk.

Dalam Kepmen ESDM Nomor 1824 K/30/MEM/2018, pemerintah mengharuskan perusahaan Menetapkan Pedoman Pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat. Ini terdiri atas pedoman penyusunan cetak biru pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, dan pedoman penyusunan rencana induk pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, tercantum dalam dengan format seperti yang terlampir didalam Kepmen.

Baca: Jonan: Revisi UU Minerba Bisa Ganggu Investasi

Kepmen ESDM Nomor 1826K/30/MEM/2018 selain mengatur ambang batas hasil pengolahan, juga diharuskan untuk menandatangani pakta integritas yang berisikan keharusan untuk melaksanakan kewajiban peningkatan nilai tambah komoditas mineral logam. Ini dilakukan dengan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian baik sendiri atau kerja sama pengolahan dan pemurnian dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi kewajiban penyelesaian pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian. Perusahaan harus sudah membangun fasilitas tersebut paling lambat 12 Januari 2022 dan melaporkan perkembangan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian setiap enam bulan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement