REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) menyambut baik keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Tiga Juta Rumah. ketua Umum DPP Himperra, Ari Tri Priyono, menilai keputusan pemerintah sebagai sikap pro rakyat.
"Sesuai isi SKB, Himperra berharap untuk segera ditindaklanjuti oleh para kepala daerah sehingga makin banyak masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa memiliki rumah,” ujar Ari seusai audiensi dan berdiskusi dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait dan jajaran di kantor Kementerian PKP, di Jakarta, Selasa (25/11/2024).
SKB itu ditandatangani Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pekerjaan Umum. Menurut Ari langkah kolaborasi yang dilakukan tiga menteri Presiden Prabowo itu merupakan kado istimewa buat MBR karena sangat membantu meringankan beban masyarakat untuk membeli atau memiliki rumah.
Oleh karena itu, dalam ajang rakernas yang akan berlangsung Desember 2024, Himperra akan memberikan piagam dan penghargaan khusus untuk ketiga menteri itu. Penghargaan yang akan diberikan sebagai apresiasi dari Himperra kepada para pengambil kebijakan yang terbukti mampu membuat gebrakan cepat dan dukungan nyata pro rakyat, sehingga memudahkan masyarakat memiliki rumah.
Setelah keluarnya SKB 3 menteri ini, Himperra juga menghimbau untuk dilanjutkan lagi dengan SKB dengan berbagai kementerian lain yang terkait dengan sektor perumahan nasional dan agenda nasional percepatan program 3 juta rumah. Misalnya dengan kementrian ATR/BPN terkait LSD (Lahan Sawah Dilindungi), dan berbagai hal terkait pensertipikatan.
Dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pinjol, Kementrian Lingkungan Hidup terkait amdal, UPL & UKL, Kementrian ESDM terkait pemanfaat air tanah dan berbagai lembaga lain seperti PLN serta BPJS-TK.
“Yang perlu juga dengan Polri. Beberapa oknum di kepolisian mendatangi lokasi proyek perumahan, mengecek izinnya, kualitas bangunan, pemanfaatan air tanah atau sumur bor dan lain-lain. Nanti anggota kami di panggil ke Polres, disidik dan dituntut dengan sangkaan atas berbagai pelanggaran,” ungkap CEO Riscon Group itu.
Kerja sama dengan berbagai lembaga itu lanjutnya bertujuan untuk mensukseskan program pembangunan 3 juta rumah, sekaligus membantu MBR sesuai visi negara yang pro rakyat. “Himperra selama ini tetap konsisten mendukung program-program pemerintah didalam pemenuhan rumah untuk MBR. Kami akan menjadi mitra utama pemerintah, bersama bergotong royong dalam penyediaan perumahan untuk rakyat,” pungkasnya
SKB yang ditanda tangani oleh tiga menteri itu mengatur tiga hal yang akan membantu kelancaran Program Tiga Juta Rumah. Isinya terkait pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), serta mempercepat perizinan PBG dari maksimal 28 hari menjadi 10 hari.
Selanjutnya, SKB akan ditindaklanjuti dengan pembuatan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang paling lambat ditargetkan selesai Desember 2024.