Terdakwa kasus penipuan agen perjalanan umrah First Travel Andika Surachman (kiri) dan Anniesa Hasibuan Pengadilan Negeri Dep(kanan) usai menjalani persidangan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat,Selasa (30/5). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Terdakwa kasus penipuan agen perjalanan umrah First Travel Andika Surachman usai menjalani persidangan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (30/5). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Terdakwa kasus penipuan agen perjalanan umrah First Travel Andika Surachman usai menjalani persidangan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (30/5). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Terdakwa kasus penipuan agen perjalanan umrah First Travel Andika Surachman (kiri) dan Anniesa Hasibuan Pengadilan Negeri Dep(kanan) usai menjalani persidangan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat,Selasa (30/5). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Terdakwa kasus penipuan agen perjalanan umrah First Travel Andika Surachman(kiri) dan Anniesa Hasibuan (kanan) menjalani persidangan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (30/5). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Terdakwa kasus penipuan agen perjalanan umrah First Travel Andika Surachman (kiri) dan Anniesa Hasibuan (kanan)menjalani persidangan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (30/5). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5), menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus penipuan umrah First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan. Andika diganjar hukuman pidana 20 tahun penjara, sedangkan Anniesa yang merupakan istrinya 18 tahun penjara.
Advertisement