REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5), menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus penipuan umrah First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan. Andika diganjar hukuman pidana 20 tahun penjara, sedangkan Anniesa yang merupakan istrinya 18 tahun penjara.