Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga (kanan) bersama Jubir Kadiv Humas Polri Slamet Pribadi (kiri) memperlihatkan barang bukti bawang putih saat rilis kasus bawang putih impor di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (31/5). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga (kanan) bersama Jubir Kadiv Humas Polri Slamet Pribadi (kiri) memberikan keterangan kepada media saat rilis kasus bawang putih impor di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (31/5). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
Barang bukti bawang putih yang diperlihatkan saat rilis kasus bawang putih impor di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (31/5). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
Barang bukti bawang putih yang diperlihatkan saat rilis kasus bawang putih impor di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (31/5). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga (kanan) bersama Jubir Kadiv Humas Polri Slamet Pribadi (kiri) memberikan keterangan kepada media saat rilis kasus bawang putih impor di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (31/5). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan distribusi bawang putih impor yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Polisi juga menyita 30.000 ton bawang putih berasal dari Cina dan Taiwan, yang sudah beredar di beberapa pasar di Indonesia.
Advertisement