REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno (IP) menerbitkan surat edaran yang berisi imbauan agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov melakukan ibadah itikaf selama 10 malam terakhir Ramadhan. Terdapat empat poin yang dituang dalam Surat Edaran bernomor 06/ED/GSB-2018 tentang Pelaksanaan Itikaf bagi PNS di lingkup Pemprov Sumbar.
Poin pertama berisi imbauan agar PNS mengisi 10 malam terakhir di bulan Ramadhan dengan kegiatan iktikaf dapat dilaksanakan di masjid/mushala sesuai domisili masing-masing atau tempat lainnya. Selanjutnya pada poin kedua, Sekretaris/Kepala Sub Bagian Tata Usaha/Pejabat lain yang ditunjuk pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk mendata dan mengusulkan nama-nama PNS yang akan melaksanakan itikaf kepada Kepala OPD.
"Kepala OPD harap menyampaikan laporan kepada Gubernur menganai pelaksanaan itikaf," tulis Gubernur pada poin ketiga surat edaran tersebut.
Gubernur IP juga memberikan keringanan bagi PNS yang melakukan itikaf. Dalam poin keempat, disebutkan bahwa PNS yang melaksanakan iktikaf diberi izin terlambat masuk kantor dengan catatan tidak mengurangi jumlah jam kerja setiap harinya.