REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyarankan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati untuk segera mencari pejabat sementara direktur jenderal Anggaran. Pernyataannya itu merespons penetapan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Isa Rachmatarwata sebagai tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
“Dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas, mau tidak mau, harus dicari pejabat sementara, tanpa mengurangi hak-hak hukum yang masih dimiliki oleh yang bersangkutan,” kata Misbakhun saat ditemui usai rapat dengar pendapat (RDP), di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Dia menambahkan, kasus ini perlu disikapi sebagai pembelajaran bagi pejabat-pejabat lainnya. Dalam menjalankan tugas, pejabat diminta untuk berhati-hati ke depannya.
“Ini menjadi sebuah proses pembelajaran. Dan sekali lagi, saya menghormati proses hukum yang berjalan,” ujarnya.
Lebih lanjut, meski ada kasus yang melibatkan pejabat negara, Misbakhun yakin kepercayaan publik terhadap institusi pengelola keuangan negara tetap terjaga.
“Bagaimana pun juga upaya kami adalah membangun tata kelola yang baik. Imbauan saya, apa pun yang terjadi itu bukan tujuan kita untuk melakukan pelanggaran. Saya yakin kepercayaan masyarakat masih tinggi terhadap pemerintah,” ujar Misbakhun.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dalam kurun waktu 2008-2018.
"Pada malam hari ini tim penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006-2012," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar, di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (7/2).
Qohar menjelaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka penghitungan kerugian negara atas penggunaan keuangan dan dana investasi pada PT Jiwasraya periode 2008-2018.
Dia menyebutkan pula bahwa kerugian yang ditimbulkan sekitar Rp16,8 triliun.
Oleh sebab itu, kata dia pula, Isa dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Terhadap tersangka pada malam hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dan dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujarnya.
Sementara itu, Kementerian Keuangan menyatakan menghormati proses hukum yang berlaku.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro.