REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menyegel Pulau C dan D reklamasi di Teluk Jakarta. Penyegelan ini dilakukan untuk menghentikan seluruh aktivitas kegiatan di pulau hasil reklamasi ini sekaligus mensterilkan lokasi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau langsung pelaksanaan penyegelan bangunan di pulau reklamasi pada Pulau D dan Pulau B di wilayah Jakarta Utara, Kamis (7/6).