Jumat 08 Jun 2018 19:09 WIB

Baznas DKI Kuatkan Gerakan Zakat Indonesia

Sesuai aturan, nama badan zakat pemerintah adalah Baznas yang diikuti dengan daerah.

Rep: Novita Intan/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno memberikan sambutan saat acara berbuka puasa bersama di Balai Kota, Jakarta, Senin (4/6).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno memberikan sambutan saat acara berbuka puasa bersama di Balai Kota, Jakarta, Senin (4/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Pemerintah Provinsi DKI sepakat membentuk kembali badan zakat yang kini bernama Bazis DKI menjadi Baznas Provinsi DKI. Kehadiran Baznas DKI akan makin memperkuat gerakan zakat di Indonesia di bawah koordinasi Baznas.

Kesepakatan tersebut tercapai dalam pertemuan antara Ketua Baznas Bambang Sudibyo, MBA CA dan Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa Bazis DKI segera menyesuaikan diri dengan UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Beberapa hal penting yang harus disesuaikan dengan aturan tersebut adalah soal nama, mekanisme pemilihan komisioner dan transparansi penggunaan dana umat. "Pemprov DKI akan segera membentuk tim untuk melakukan sinkronisasi," ujar Wagub Sandiaga Uno dalam keterangan tulis yang diterima Republika.co.id, Jakarta, Jumat (8/6)

Tim tersebut akan dipimpin oleh asisten Kesra Pemprov DKI. Wagub Sandi juga menegaskan, nama Bazis DKI akan segera disesuaikan dengan aturan.