Selasa 17 Jul 2018 23:52 WIB

Kemenhub Kaji Kebutuhan Jembatan Timbang

Mulai 1 Agustus 2018, Kemenhub akan menindak kendaraan bermuatan dan berdimensi lebih

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menjelaskan rencana kerja sama dengan swasta untuk mengoptimalkan pengfoperasian jembatan timbang di Hotel Fairmount Jakarta, Selasa (17/7).
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menjelaskan rencana kerja sama dengan swasta untuk mengoptimalkan pengfoperasian jembatan timbang di Hotel Fairmount Jakarta, Selasa (17/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhububungan (Kemenhub) Budi Setiyadi memastikan saat ini tengah mengkaji kebutuhan jembatan timbang. Dia mengatakan hal tersebut dilakukan karena saat ini sudah banyak perubahan terhadap kondisi jalan. 

Terlebih, menurut Budi saat ini sudah banyak jalan tol yang sudah dibangun. "Kalau sudah ada jalan tol, sudah pasti jalan nasionalnya pasti akan berkurang," kata Budi di Hotel Fairmount, Jakarta, Selasa (17/7). 

Selain itu, menurut Budi perubahan tersebut juga terkait dengan perilaku dari pengguna kendaraan. Untuk itu, Budi memastikan Kemenhub akan melakukan semacam evaluasi jika kemungkinan akan merelokasi jembatan timbang yang sudah ada saat ini. 

"Misalnya dalam satu jalur katakan pengawasan setiap 30 meter tempatnya di pinggir semua di kiri semua dua-duanya itu kan nggak pas. harusnya satu kiri, satu kanan," jelas Budi. 

Selain itu, Budi menegaskan untuk pemilik truk perorangan juga akan tetap terkena penindakan jika kendaraannya melebihi muatan termasuk juga dimensinya. Untuk itu Budi menginginkan semua pihak bisa mentaati peraturan yang akanditerapkan Kemenhub. 

Mulai 1 Agustus 2018, Kemenhub akan menindak kendaraan bermuatan dan berdimensi lebih. Selain denda Rp 50 ribu, pelanggar juga bisa dikenakan kurungan penjara selama satu tahun. 

Selain itu, Kemenhub juga akan memberikan sanksi berupa penurunan barang jika ditemukan muatan berlebih. Hal itu dilakukan jika muatan berlebih mencapai 100 persen dari muatan normal. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement