REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat ekonomi energi UGM Fahmy Radhi menilai rencana pemerintah mencabut aturan kewajiban pasok ke dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) hanya menguntungkan pengusaha batu bara. Sebaliknya, rencana pencabutan aturan DMO batu bara itu bakal menambah beban PT PLN (Persero).
"Jadi, rencana pencabutan aturan DMO itu harus dibatalkan, demi kepentingan yang jauh lebih besar," katanya di Jakarta, Sabtu (28/7).
Pemerintah berencana mencabut aturan DMO batu bara sebagai upaya menggenjot ekspor, sehingga mengamankan defisit transaksi berjalan Indonesia. Selanjutnya, pemerintah akan mengenakan iuran penjualan batu bara antara 2-3 dolar AS per ton.
Baca juga, DMO Batu Bara tak Diatur, Subsidi Listrik Bakal Membengkak