REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, I Ketut Diarmita melakukan sosialisasi perubahan Permentan 26 tahun 2017 menjadi Permentan 33 tahun 2018. Perubahan itu dinilai akan mengancam gairah peternakan Indonesia.
Terkait hal itu, Ketut menegaskan para pelaku usaha akan tetap bermitra dengan para peternak. "Saya sudah imbau agar bersama-sama memajukan peternak sapi perah dengan terus membangun kemitraan," kata Ketut di kantor Dinas Peternakan, Jawa Timur, Senin (20/8).
Menurut Ketut, kemitraan tersebut tidak akan hilang ataupun dibatalkan. Terlebih, kemitraan itu dapat mentransformasikan ilmu pengetahuan dari para integrator ke peternak sapi perah.
“Dengan adanya transformasi ilmu pengetahuan, peternak sapi perah tidak hanya fokus produksi, tetapi juga menjaga kualitas,” ujar Ketut.
Ketut menambahkan, harga susu sapi pun nantinya akan lebih baik atau mengikuti standar yang ditetapkan lembaga internasional. Ketut juga menjamin bila Pemerintah akan tetap melindungi para peternak.
Sebelumnya, Kementan melakukan revisi Permentan Nomor 26 Tahun 2017 pada akhir Juli lalu menjadi Permentan Nomor 30 Tahun 2018. Tidak sampai satu bulan setelahnya, peraturan kembali direvisi dalam Permentan Nomor 33 Tahun 2018. Perubahan merupakan konsekuensi dari keputusan Badan Penyelesaian Sengketa (DBS) WTO.
Dalam Permentan Nomor 30 Tahun 2018, prinsip dasarnya adalah menghilangkan kemitraan sebagai salah satu pertimbangan dalam penerbitan rekomendasi. Perubahan dilakukan karena ada keberatan dari Amerika Serikat (AS) dan ancaman akan menghilangkan program GSP terhadap komoditas ekspor Indonesia, sehingga dikhawatirkan akan menyebabkan penurunan ekspor Indonesia ke AS.