REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggandeng Bank Syariah Mandiri (BSM) dalam upaya memberikan Supply Chain Financing (SCF) atau pembiayaan tagihan pelayanan kesehatan bagi fasilitas kesehatan (faskes) yang merupakan mitra dari BPJS Kesehatan. Melalui kerja sama tersebut BSM sepakat memberikan pembiayaan pada rumah sakit, sehingga pihak rumah sakit tak perlu lagi melakukan tagihan untuk pembayaran klaim kesehatan secara langsung kepada BPJS Kesehatan.
Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso, mengatakan melalui skema pembiayaan tersebut dapat membantu percepatan penerimaan pembayaran klaim pelayanan kesehatan melalui pengambil alihan invoice sebelum jatuh tempo pembayaran.
“Kami sepakat untuk bekerja sama memberikan pelayanan yang lebih baik, kepada faskes yang memiliki tagihan kepada BPJS,” kata Kemal usia menandatangani nota kesepahaman untuk skema pembiayaan tagihan pelayanan kesehatan bagi faskes dengan BSM di Jakarta pada Jumat (31/8).
Nantinya BPJS Kesehatan hanya perlu memberikan konfirmasi kepada BSM bila ada rumah sakit yang hendak mengajukan tagihan. BPJS Kesehatan, jelas Kemal telah menyiapkan infrastruktur IT untuk pengiriman data tagihan yang telah disetujui atau dibayar.
Penandatanganan nota kesepahaman untuk skema pembiayaan tagihan pelayanan kesehatan bagi faskes dengan BSM di Jakarta pada Jumat (31/8).
BPJS Kesehatan akan memverifikasi rumah sakit yang mengajukan tagihan klaim BPJS. Setelah BPJS menerima tagihan dan memberikan persetujuan, perbankan pun dapat mencairkan pinjaman yang telah memenuhi syarat pengajuan klaim tersebut.
Dalam menjalankan skema pembiayaan tagihan pelayanan kesehatan bagi fasles, BPJS Kesehatanatan tak hanya menggandengnya BSM. Sebelumnya Badan umum publik itu juga telah menjalin kerjasama serupa dengan beberapa perbankan konvensional.
Dengan hadirnya BSM yang turut serta menyediakan skema SFC tersebut, menurut Kemal, akan semakin memudahkan faskes memperoleh pilihan-pilihan jenis perbankan dalam penerimaan pembayaran klaim pelayanan kesehatan.
“Faskes atau rumah sakit pasti mendapatkan manfaatnya, yang terpentingkan sekarang ada pilihan mau syariah ada konvensional ada. Ini bisa dimanfaatkan oleh faskes agar likuiditas rumah sakit berjalan baik,” katanya.
Lebih lanjut, Kemal berharap, terjalinnya sinergi dengan perbankan syariah membuat manajemen Rumah Sakit mitra BPJS Kesehatan yang mengimplementasikan cash management dalam prinsip syariah, dapat turut memanfaatkan SCF. Sehingga bisa menjaga arus finansial rumah sakit.
Sampai saat ini tercatat lebih dari 201 juta penduduk Indonesia telah menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). BPJS Kesehatan juga telah bermitra dengan 22.390 faskes tingkat pertama, 2426 rumah sakit (termasuk klinik), 1544 apotek dan 1084 optik.