Senin 03 Sep 2018 19:00 WIB

Pertamina Jamin Ketersediaan Produk Solar di Seluruh SPBU

Pertamina membantah pasokan solar subsidi menghilang dari SPBU.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Gita Amanda
Solar di SPBU Pertamina.
Foto: Republika/ Wihdan
Solar di SPBU Pertamina.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- PT Pertamina Marketing Operation Regional (MOR) IV Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjamin tidak ada kelangkaan BBM jenis solar, di wilayah Solo Raya. Ini menyusul maraknya informasi serta kabar yang menyebutkan solar telah menghilang dari sebagian besar SPBU.

"Tidak ada kelangkaan solar di wilayah Solo Raya," ungkap Unit Manager Communication and CSR MOR IV PT Pertamina (Persero), Andar Titi Lestari, di Semarang, Senin (3/9).

Ia mengatakan, Pertamina menjamin pasokan solar subsidi sesuai degan kebutuhan rata-rata normal suplai kepada konsumen pengguna di seluruh SPBU di seluruh Solo Raya. Kebutuhan rata- rata normal solar di wilayah Solo Raya, dari bulan Januari hingga Mei 2018, mencapai sebesar 604,9 Kilo Liter (KL).

Namun pada bulan Juli 2018 diakuinya ada peningkatan konsumsi yang sangat tinggi dan tidak wajar yaitu mencapai 760,5 KL. Sehingga ada kenaikan yang tajam hingga mencapai 26 persen.

Untuk itu, Pertamina mengembalikan penyaluran kebutuhan solar sesuai dengan kondisi normal Januari hingga Mei. “Ada kenaikan yang tidak wajar pada bulan itu, oleh karena itu kami mengembalikannya ke kondisi normal yaitu kondisi di bulan Januari hingga Mei 2018," ungkapnya.

Pertamina, lanjut Andar, tetap menyediakan solar, dari bio solar, dextlite dan Pertamina Dex. Sehingga jika disampaikan bahwa SPBU Pertamina tidak melayani solar karena habis, menurutnya tidak benar.

Sebab solar bersubsidi mempunyai kuota yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui BPH Migas, agar subsidi pemerintah tidak membengkak dan peruntukannya bisa tepat sasaran. Ada beberapa klasifikasi sesuai dengan Perpres 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran. Seperti usaha perikanan dan usaha pertanian.

Usaha perikanan dapat diberikan solar bersubsidi, selama menggunakan kapal dengan menggunakan kurang dari 30 GT, kemudian terdaftar di SKPD provinsi, kabupaten dan kota setempat. Usaha bidang pertanian, Pertamina juga dapat memberikan solar bersubsidi kepada usaha tani tanaman pangan, holtikultural, perkebunan dengan luas maksimal dua hektare, sudah diverifikasi, terdaftar dan mendapat rekomendasi dari masing-masing lurah atau kades atau kepala SKPD setempat yang membidangi pertanian.

“Inti dari semua itu adalah, bahwa setiap konsumen yang merupakan pelaku usaha dibidang pertanian dan perikanan yang berhak mendapatkan solar subsidi, harus mempunyai surat rekomendasi dari Kepala desa atau SKPD Dinas terkait," terangnya.

Sedangkan mobil yang mengangkut hasil perkebunan dan pertambangan dan yang menggunakan jumlah roda lebih dari enam roda, tidak masuk dalam kelompok yang di subsidi. Sehingga mereka harus menggunakan solar yang tidak di subsidi. 

“Kami tegaskan kembali bahwa Pertamina tidak melakukan pengurangan solar, khususnya solar bersubsidi dan kami akan layani pembelian selama ada surat rekomendasi dari pemerintah daerah," ujar Andar.

Hal ini sesuai aturan Perpres 191 tahun 2014. Ada BBM yang tidak disubsidi yang dapat dimanfaatkan oleh kendaraan industri seperti yang kendaraan yang membawa hasil perkebunan dan pertambangan. "Sehingga kuota solar bersubsidi dapat terjaga sesuai dengan peruntunkannya,” jelas Andar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement