Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (kanan) didampingi anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersiapkan dua metode pemungutan suara, yaitu melalui pos dan kotak atau dropbox untuk pemilih di luar negeri yang berhalangan hadir pada saat hari pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
"Untuk pemilih di luar negeri, kami sediakan dropbox dan surat suara melalui pos bagi mereka yang tidak dapat hadir di TPS luar negeri," kata Komisioner Ferry Kurnia Rizkiyansyah ketika ditemui di Gedung KPU Pusat Jakarta, Senin (13/1).
Penggunaan dua metode pemungutan suara itu merupakan salah satu upaya KPU dalam meningkatkan partisipasi pemilih di luar negeri, yang tercatat sebanyak 2.024.066 pemilih di daftar pemilih tetap (DPT) luar negeri. Metode pemungutan suara melalui surat pos memerlukan konfirmasi dari pemilih yang sudah terdaftar di DPT LN tersebut. Oleh karena itu, KPU sendiri telah mengirimkan surat permohonan konfirmasi kepada pemilih di luar negeri.
Menurut Ferry, sebanyak 60 persen dari total pemilih tetap di luar negeri lebih memilih metode pemungutan suara melalui surat pos. Artinya, pencoblosan akan dilakukan di alamat masing-masing pemilih yang sebelumnya telah dikonfirmasi oleh petugas Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
"Setelah mendapat konfirmasi dari pemilih tersebut, maka nanti surat suara akan dikirimkan ke alamat yang sudah terkonfirmasi ke kami. Selanjutnya, surat suara yang sudah dicoblos akan kembali dikirimkan ke KPU melalui PPLN," jelas Ferry.
Metode pencoblosan melalui pos tersebut memerlukan lebih banyak biaya logistik, terutama sampul dan perangko, karena melalui sejumlah proses surat menyurat sedikitnya empat kali.Sementara itu, metode penyediaan dropbox dilakukan untuk sejumlah pemilih di suatu kawasan yang jauh dari lokasi TPS LN dan tidak terjangkau oleh kantor pos di negara setempat.
"Petugas (PPLN) KPU akan datang ke sana dan menyediakan dropbox. Ini kebanyakan ada di Arab dan Malaysia, seperti lokasi perkebunan sawit yang jauh dari TPS," ujar Ferry.
Pelaksanaan pemungutan suara Pemilu Legislatif di luar negeri dilakukan mendahului pelaksanaan Pemilu di Indonesia, yaitu pada 30 Maret hingga 6 April. Early voting tersebut dilakukan untuk mengakomodasi hak pemilih di luar negeri, sehingga partisipasi pemilih menjadi meningkat dibandingan pada Pemilu sebelumnya.