REPUBLIKA.CO.ID,LEBAK--Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak, Banten, melarang sekolah dijadikan tempat kampanye Pemilihan Legislatif maupun Pemilihan Presiden 2014.
"Kami segera mengirim surat edaran kepada para kepala sekolah tentang larangan kampanye Pemilu 2014 dalam bentuk apapun," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lebak Asep Komar Hidayat di Rangkasbitung, Selasa.
Ia mengatakan, selama ini pihaknya belum menerima laporan adanya calon legislatif maupun partai politik berkampanye di sekolah-sekolah. Karena itu, pihaknya akan menyosialisasikan larangan sekolah dijadikan tempat kampanye.
Sebab sekolah sebagai tempat untuk mencetak anak-anak bangsa yang cerdas, sehingga tidak diperbolehkan adanya kegiatan politik.
Larangan sekolah itu sesuai aturan kampanye pemilu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, Peraturan KPU RI Nomor 1 Tahun 2013 sebagaimana diubah dan ditambah dalam Peraturan KPU RI Nomor 15 Tahun 2013. "Saya kira dengan aturan itu jelas-jelas sekolah dilarang dijadikan tempat kampanye Pemilu," katanya.
Menurut dia, pihaknya akan mengirimkan surat edaran kepada para kepala sekolah itu, sebagai langkah menyikapi persoalan tersebut.Disamping itu juga sekolah tidak diperbolehkan memfasilitasi kegiatan kampanye. Sebab sekolah sangat berpotensi dijadikan lokasi kampanye karena terdapat pemilih pemula khususnya kelas II dan III jenjang SMA/SMK.
"Kami secara tegas melarang sekolah dijadikan tempat kampanye dan jika ditemukan tenaga pendidik berstatus pegawai negeri sipil (PNS) akan dikenakan sanksi," katanya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak Agus Sutisna mengatakan sekolah maupun kampus perguruan tinggi dilarang untuk kampanye caleg maupun partai politik.
Peraturan tentang kampanye sudah diatur sehingga para caleg maupun partai politik
tidak melanggarnya. "Kami menegaskan sekolah dan kampus tidak diperbolehkan sebagai tempat kampanye," katanya.