REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pelanggaran alat peraga kampanye di Kabupaten Sleman didominasi pemasangan di pohon dengan cara dipaku.
Hal itu terungkap setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman menertibkan alat peraga kampanye yang dinilai melanggar di delapan kecamatan.
Sebagian besar pelanggaran ditemukan di jalan protokol di Kabupaten Sleman. Satpol PP menggelar penertiban di sejumlah jalan protokol di Kecamatan Sleman, Tempel, Mlati, Gamping, Kalasan, Prambanan, Berbah, dan Depok. Dari penertiban itu ditemukan ratusan alat peraga kampanye berupa baliho dan baner.
"Alat peraga kampanye yang paling banyak ditertibkan yang menempel di pohon," ujar Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP, Fatoni Budi Prabowo, Rabu (15/1).
Selain dipaku di pohon, alat peraga kampanye berupa baner ditempelkan di tiang telepon. Penempelan dilakukan dengan pemasangan tongkat bambu pada tiang telepon. Satpol PP juga menertibkan sejumlah gambar caleg di tepi jalan.
Penertiban yang dilakukan Satpol PP masih fokus pada jalan protokol kabupaten. Sementara, penertiban alat kampanye di jalan desa dibantu petugas pengawas tingkat kecamatan.
"Tetapi bagi petugas kecamatan yang sudah siap, bisa menunjukkan lokasi alat peraga kampanye dimana saja, sehingga kami bisa bantu menertibkan," ujar Fatoni.
Alat peraga kampanye yang dinilai melanggar jika dipasang melintang jalan, menempel pada pohon, dipasang di fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit, dan kantor pemerintahan. Alat peraga kampanye juga akan diturunkan jika menunjukkan gambar calon legislatif.
Penertiban alat peraga kampanye akan dilanjutkan pada Kamis (16/1). Satpol PP akan menyisir sembilan kecamatan. Kelompok pertama bertugas menertibkan alat peraga kampanye di Kecamatan Turi, Nganglik, Pakem, Ngemplak, dan Cangkringan. Sementara kelompok kedua bertugas di Minggir, Moyudan, Godean, dan Seyegan.
Penertiban alat peraga kampanye telah dilakukan pada Desember 2013. Dari satu kali penertiban, Satpol PP membersihkan empat kecamatan yakni Mlati, Seyegan, Minggir, dan Gamping dari alat peraga kampanye. Sebanyak 90 alat peraga berhasil ditertibkan.
Sementara itu, penertiban yang dilakukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sleman menemukan 854 pelanggaran alat peraga kampanye. Berdasarkan laporan per 8 Januari 2014, pelanggaran paling banyak adalah pemasangan gambar calon legislatif di baliho, melintang di jalan, dan menempel di pohon.
Dari laporan yang masuk ke Panwaslu, pelanggaran paling banyak yakni 160 pelanggaran dilakukan partai dan caleg dari Gerindra. Jumlah pelanggaran tersebut disusul PKB dengan 147 pelanggaran, Golkar 118 pelanggaran, dan Nasdem 105 pelanggaran.
Menurut Ketua Panwaslu Kabupaten Sleman, Sutoto Jatmiko, sebagian alat peraga yang melanggar sudah ditertibkan partai politik yang bersangkutan.
Dia mengakui tidak ada sanksi khusus bagi partai politik atau caleg yang melanggar pemasangan alat peraga kampanye. Namun, pelanggaran tersebut dinilai akan mempengaruhi citra partai. "Sanksinya dari masyarakat," ujarnya.