REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta masih memperbaiki nomor induk kependudukan (NIK) daftar pemilih tetap (DPT) yang invalid.
"Terkait nomor induk kependudukan (NIK) yang masih belum valid, sampai sekarang masih kami kerjakan terus perbaikannya," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Hamdan Kurniawan di Yogyakarta, Selasa (21/1).
Menurut Hamdan, hingga saat ini jumlah NIK invalid terus berkurang. Proses validasi masih dilakukan di tingkat KPU kabupaten/ kota dengan berkoordinasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). "Yang jelas jumlahnya terus berkurang signifikan, meskipun belum dapat kami laporkan saat ini," katanya.
Dalam rapat pleno penyempurnaan daftar pemilih tetap (DPT) pada 2 Desember 2013 disebutkan KPU telah memperbaiki 24.4570 NIK atau 99,8 persen dari seluruh NIK invalid di DIY sebanyak 31.591 NIK.
Hamdan mengatakan seluruh pemilih yang masih memiliki NIK invalid hingga masa terakhir perbaikan NIK yaitu 14 hari sebelum pemungutan suara, mereka tetap memiliki hak untuk memilih. "Mereka akan tetap memiliki hak pilih, dan tetap masuk dalam DPT," katanya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DIY Muhammad Najib mengatakan persoalan NIK yang sampai saat ini belum selesai, sesungguhnya bukan ranah KPU. "Kalau sampai saat ini NIK belum terselesaikan, itu merupakan domain pemerintah," katanya.
Persoalan NIK, menurut dia merupakan tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri sebagai pihak yang memiliki proyek program tersebut. "NIK merupakan persoalan administrasi kependudukan yang seharusnya dapat dikemas dengan baik, sehingga memudahkan dikonversi sebagai data pemilih secara akurat," katanya.