Home >> >>
350 Alat Peraga Kampanye Ditertibkan
Selasa , 21 Jan 2014, 12:23 WIB
ilustrasi
Satpol PP tertibkan alat peraga kampanye

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Panitia Pengawas Pemilu Kota Bengkulu mengatakan bahwa pihaknya telah menertibkan sebanyak 350 alat peraga kampanye di daerah itu yang melanggar aturan.

"Sekitar 350 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar telah kami tertibkan dalam dua tahap, yakni tahap pertama di lima kecamatan sebnyak 153 unit, dan tahap kedua di empat kecamatan 197 unit," kata Ketua Panwaslu Kota Bengkulu, Selasa (21/1).

Sebanyak 197 unit alat peraga kampanye yang ditertibkan pada tahap kedua tersebut terdiri dari 34 baliho dan banner, 5 spanduk, serta 158 bendera.

"Pada empat kecamatan ini PKPI memasang 30 baliho, 1 baliho PAN serta 3 unit baliho milik calon anggota DPD atas nama Muspani," kata Sugiharto

Setelah merampungkan penertiban di seluruh Kota Bengkulu, menurut dia, tidak semua alat peraga kampanye melanggar yang bisa ditertibkan.

"Banyak yang baru memasang atribut kampanye pada lokasi dan zona yang melanggar, sehingga sesuai prosedur, harus diberikan peringatan terlebih dahulu, selanjutnya dilaporkan ke Pemerintah Kota Bengkulu untuk seterusnya ditertibkan," katanya.

Sugiharto menjelaskan baliho baik milik partai maupun calon anggota DPD yang direkomendasikan untuk ditertibkan tersebut dinyatakan melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Pemasangan alat peraga kampanye berupa baliho atau papan reklame (billboard) hanya diperuntukkan bagi Partai Politik dengan ketentuan satu unit untuk satu desa atau kelurahan atau nama lainnya memuat informasi nomor dan tanda gambar Partai Politik dan atau atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus Partai Politik yang bukan Calon Anggota DPR dan DPRD.

Sementara itu, alat peraga spanduk dan bendera terindikasi melanggar Surat Keputusan KPU Kota Bengkulu Nomor 52 Tahun 2013 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye.

"Mereka memasang spanduk dan bendera di pohon, di tiang listrik, di median jalan, jalur hijau dan jalan protokol kota, ini jelas-jelas melanggar," kata Sugiharto.

Selain melanggar Peraturan KPU Nomor 15 dan Surat Keputusan KPU Kota Bengkulu Nomor 52, baik baliho, spanduk maupun bendera partai yang melanggar itu menurutnya juga terindikasi melanggar SK KPU Kota Bengkulu Nomor 68 tentang penetapan zona pemasangan baliho atau papan reklame (billboard) dan alat peraga kampanye.

Redaktur : Djibril Muhammad
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar