REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR RI tidak mempermasalahkan adanya anggaran pengawas pemilu yang ditempatkan di masing-masing Tempat Pemungutan Suara.
"Meskipun anggaran Rp10 triliun (pengawas pemilu) tidak masalah untuk pemilu lebih demokratis dan tidak bermasalah," kata Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/1).
Agun menjelaskan Komisi II DPR dalam posisi setuju adanya pengawas pemilu di masing-masing TPS. Karena untuk mewujudkan pemilu yang jujur dan adil tidak boleh berhenti pada masalah Daftar Pemilih Tetap yang diperbaiki.
"DPT boleh bagus dan 'valid namun ketika diaplikasikan pada pemungutan tidak terkontrol karena tidak ada saksi dan pengawas maka tidak menutup kemungkinan sistem manual yang dikerjakan bisa terjadi pergeseran," ujarnya.
Agun menjelaskan Badan Pengawas Pemilu di tingkat bawah hanya ada di kabupaten karena itu harus dibentuk pengawas di kecamatan, desa hingga TPS.
Komisi II, menurut dia, melihat ada kerawanan jika tidak ada pengawas pemilu di tingkat bawah yang dikendalikan Bawaslu secara massif di tiap TPS.
"Kami usulkan petugas yang bertugas di dalam dan di luar TPS lalu dalam rapat disepakati anggarannya sebesar Rp800 miliar," katanya.
Agun mengatakan untuk saksi pengawas pemilu parpol agar partai berkompetisi maka negara harus memberi garansi sehingga ditetapkan jumlahnya satu orang per-TPS.
Komisi II DPR sudah menghitung jumlah TPS seluruh Indonesia yakni sebanyak 545 ribu yang dibulatkan menjadi 555 ribu dan satu saksi diberi Rp100 ribu.
"Total anggarannya sebesar Rp55 miliar yang dikalikan dengan 12 parpol nasional plus partai lokal. Sehingga total biaya pengawas itu senilai Rp1,4-1,5 triliun," ujarnya.
Agun menjelaskan dana itu menggunakan mata anggaran 99 atau lain-lain dan belum dianggarkan namun sudah ada keputusan politiknya antara Komisi II DPR, Pemerintah, KPU, dan Bawaslu.
Kementerian Keuangan telah menggelontorkan kucuran dana Rp 700 miliar yang dialokasikan untuk membayar saksi perwakilan 12 partai politik dalam pemilu mendatang.??
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengatakan, kendati pemerintah menyepakati usulan partai politik terkait biaya pendanaan saksi, namun tidak serta merta dana tersebut diberikan dan dibagikan kepada 12 partai politik peserta pemilu. Dengan demikian anggaran pengawasan pemilu membengkak menjadi Rp 1,5 triliun.
Jumlah tersebut, sebanyak Rp700 miliar dialokasikan untuk keperluan pembiayaan saksi yang berasal dari 12 partai politik peserta pemilu. Sedangkan sisanya sebanyak Rp800 miliar digunakan Bawaslu untuk mendanai gerakan sejuta relawan dan juga pembayaran mitra pengawas pemilu lapangan (PPL).
Dia menjelaskan di Pemilu 2014 setidaknya setiap TPS akan ada 14 saksi, yaitu 12 orang saksi perwakilan partai politik peserta pemilu dan 2 orang berasal dari Mitra pengawas pemilu lapangan (mitra PPL) bentukan Bawaslu.
Jumlah saksi itu sangat berguna untuk mencegah praktik kecurangan yang kerap kali terjadi selama pelaksanaan pemilu berlangsung.