Warga melihat daftar pemilih tetap (DPT) di kelurahan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (29/10).
REPUBLIKA.CO.ID, MUSIRAWAS, SUMSEL -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, menyatakan warga yang tak memiliki Nomor Induk Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk akan dimasukan dalam Daftar Pemilih Tetap khusus.
"Mereka adalah warga negara Indonesia wajib menyalurkan haknya dalam Pemilu 2014 dan dilindungi undang-undang, kata Sekretaris KPU Musirawas Nainul Azmi Nawawi di Musirawas, Rabu (22/1.
Ia mengatakan warga yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) khusus itu, paling lambat dilaporkan H-14 pemilu.
Mereka itu, katanya, sebelumnya harus didata terlebih dahulu supaya memenuhi persyaratan, kemudian dilengkapi dengan keterangan dari ketua Rukun Tetangga (RT) atau kepala desa.
Dengan pola DPT Khusus tersebut, katanya, warga yang baru pindah pun bisa memilih di tempat tinggalnya yang baru, namun dilarang memilih di tempat tinggal yang lama.
Hal itu, katanya, perlu diantisipasi agar satu orang tidak memilih dua kali dalam pemilu. "Namun, katanya, untuk pemilih di Musirawas sangat kecil terjadi memilih dua kali tersebut," katanya.
Petugas Humas KPU Musirawas Leoni mengatakan DPT di wilayah itu berkurang sekitar 445 pemilih.
Hal itu, katanya, berdasarkan hasil pemutakhiran data terakhir pada pekan lalu.
DPT di Musirawas berhak memilih pada pemilu tercatat 422.641 orang dari sebelumnya mencapai 423.286 orang. Ia menjelaskan bahwa pengurangan itu terjadi karena sebelumnya adanya temuan pemilih ganda.
"Para pemilih ganda itu banyak ditemukan di daerah perbatasan baik antara kecamatan maupun antarkabupaten di wilayah itu dan pindah tempat tinggal," katanya.