REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Ketua KPU Kabupaten Kupang, Hans Christian Louk mengatakan, rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Kupang untuk pemilu legislatif pada 9 April 2014, dinyatakan 'clear' atau tidak ada masalah lagi.
Mantan jurnalis itu mengatakan, jumlah DPT yang akan menggunakan hak politiknya pada pemilu legislatif April 2014 tercatat sebanyak 194.490 pemilih. Rinciannya 96.775 pemilih perempuan dan 97.715 pemilih laki-laki.
Ia mengakui secara nasional masih tercatat sekitar 3,3 juta DPT dinyatakan bermasalah, namun untuk wilayah Kabupaten Kupang, dinyatakan 'clear'.
Saat ini, KPU bersama Kementerian Dalam Negeri terus mengintensifkan koordinasi untuk menyelesaikan persoalan DPT dengan Nomor Induk Kependudukan invalid yang masih tersisa sebanyak 3,3 juta.
Menurut Hans Louk, jumlah DPT Pileg tersebut itu tersebar di 24 kecamatan dan 177 desa/kelurahan setempat dan saatnya akan melaksanakan hak politiknya pada 496 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ia mengatakan pihaknya secara berjenjang telah menerapkan strategi untuk menyelamatkan sisa perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dinyatakan masih bermasalah.
"DPT bermasalah itu, umumnya pemilih yang belum memiliki NIK, sehingga kami berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk menyelesaikannya secara bersama-sama. Dan, sekarang sudah selesai," ujarnya.
Ia menambahkan secara keseluruhan KPU Pusat telah membersihkan DPT sebanyak 7,1 juta, dan masih menyisakan 3,3 juta lagi yang akan dimasukkan dalam berita acara perbaikan saat rekapitulasi ulang.
"Untuk wilayah Kabupaten Kupang, kami jamin tingkat akurasinya (DPT), karena sudah melalui beberapa tahapan verifikasi," katanya.
Jika DPT tersebut melenceng dari jumlah yang sebenarnya, mungkin karena ada pemilih yang pindah tugas atau meninggal dunia menjelang pelaksanaan pemilu.
"Mungkin juga dari DPT tersebut, ada juga pemilih yang tidak mau berpartisipasi dalam mengunakan hak politiknya, tetapi kita tetap dorong dan terus melakukan sosialisasi agar pemilih dapat menggunakan hak politiknya dengan baik," ujarnya.
Dijelaskan Hans, jumlah pemilih di Kabupaten Kupang berdasarkan hasil rekapitulasi pada pemilu kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Kupang Oktober 2013, tercatat 193.337 orang. Namun, setelah dilakukan verifikasi ulang untuk pemilu legislatif pada April 2014, jumlah pemilih seperti yang telah ditetapkan dalam DPT Kabupaten Kupang sebanyak 194.490 orang.