Home >> >>
PPP Hormati Putusan MK Soal Pemilu Serentak
Kamis , 23 Jan 2014, 23:21 WIB
Romahurmuziy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy, menyatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa pemilu 2019 diselenggarakan secara serentak.

"PPP menghormati keputusan MK, namun kita mempertanyakan konstitusionalitas pemilu 2014," kata Romahurmuziy di Gedung Parlemen di Senayan, Jakarta, Kamis (23/1). Menurut Romahurmuziy, putusan MK bersifat final dan mengikat bahwa tidak ada interpretasi lain terhadap pasal 22-E UUD 1945 bahwa yang dimaksud pemilu adalah secara serentak.

Dengan putusan MK tersebut, pemilu 2019 diselenggarakan secara serentak, lalu bagaimana dengan legitimasi pemilu 2014, katanya. "MK perlu melakukan rapat koordinasi dengan KPU dan bawaslu, agar tidak terjadi kegaduhan konstitusional pada legitimasi pemilu 2014," katanya.

Sementara itu, MK membuat putusan penting terkait pelaksanaan pemilu, yakni mengabulkan permohonan uji materi dari Effendi Gazali yang menggugat UU Pemilu Presiden yang menyebutkan pemilu presiden dilaksanakan setelah pemilu legislatif.

MK memutuskan, penyelenggaraan pemilu serentak, baik pemilu legislataif maupun pemilu presiden, mulai 2019. "Amar putusan berlaku pada 2019 dan seterusnya," kata Ketua MK Hamdan Zoelva yang membacakan putusan tersebut pada sidang terbuka di Gedung MK, Jakarta, Kamis.

Pasal 3 ayat 5 UU Pemilu Presiden yang digugat Effendi Gazali menyebutkan, pemilu presiden dilaksanakan setelah pelaksanaan pemilihan umum anggota legislatif.

Redaktur : Dewi Mardiani
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar